Lampung, pojoksumatera.id – Wajah pendidikan di Provinsi Lampung masih dibayangi sederet persoalan yang tak kunjung usai. Mulai dari tingginya angka putus sekolah, ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah, hingga polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang selalu berulang setiap tahun ajaran baru.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Dewan Pendidikan Provinsi Lampung (DPL) yang melakukan audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu, 17 Juni 2026. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman Lampung itu membahas berbagai persoalan mendasar yang dinilai menghambat kemajuan pendidikan di Bumi Ruwa Jurai.
Rombongan Dewan Pendidikan Lampung dipimpin Ketua DPL, Syafrimen, dan diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Kedua lembaga sepakat bahwa tata kelola pendidikan di Lampung membutuhkan pembenahan menyeluruh, tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga kebijakan dan pengawasan.
Menurut Syafrimen, pembangunan pendidikan tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari penguatan sumber daya manusia, pemerataan sarana dan prasarana, hingga pembenahan sistem pembiayaan pendidikan.
“Pendidikan tidak dapat dibangun secara parsial. Kita membutuhkan pendekatan yang holistik mulai dari penataan sumber daya manusia, pemerataan sarana dan prasarana, hingga pembenahan sistem pembiayaan,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah persoalan strategis menjadi sorotan. Pertama, masih tingginya angka anak putus sekolah dan kesenjangan mutu pendidikan antara daerah perkotaan dan wilayah pedesaan. Kedua, kualitas serta kompetensi guru yang belum merata di seluruh kabupaten dan kota di Lampung.
Selain itu, rendahnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik juga dinilai menjadi tantangan serius yang berpengaruh terhadap daya saing daerah. Di sisi lain, tata kelola pendidikan yang belum sepenuhnya berbasis data valid turut menjadi hambatan dalam perumusan kebijakan yang tepat sasaran.
Persoalan pembentukan karakter generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi juga menjadi perhatian. Fenomena degradasi moral dan perubahan perilaku sosial siswa dinilai memerlukan penanganan yang lebih serius dan terintegrasi.
Tak hanya membahas persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah, pertemuan tersebut juga menyoroti tantangan pendidikan masa depan. Adaptasi teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses pembelajaran, kesehatan mental siswa, perlindungan anak di ruang siber, hingga penguatan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus menjadi bagian dari agenda pembahasan.
Kedua lembaga menilai isu-isu tersebut harus mulai mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan pendidikan daerah agar Lampung tidak tertinggal menghadapi perubahan zaman.
Syafrimen menegaskan, pembenahan pendidikan tidak mungkin dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama, yayasan pendidikan swasta, hingga Dewan Pendidikan kabupaten/kota dan komite sekolah.
Menurutnya, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus kembali menjalankan fungsi utama sebagai pengawal transparansi, akuntabilitas, serta representasi suara masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pertemuan itu diharapkan tidak berhenti pada tataran diskusi dan rekomendasi semata. Berbagai masukan yang dihasilkan akan menjadi ujian bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam menunjukkan komitmennya melakukan reformasi pendidikan secara nyata.
“Pendidikan harus menjadi gerakan bersama,” kata Syafrimen. (***)







