KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Yozi Rizal Tantang Kejati, Siapa yang Bilang Kasih Uang?

Yozi Rizal. DPRD Provinsi Lampung. Fraksi Demokrat. Foto Ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Yozi Rizal, melontarkan tantangan terbuka kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah namanya disebut dalam persidangan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Yozi menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana disebut dalam kesaksian mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Bahkan, ia menyatakan siap jika penyidik melakukan konfrontasi untuk menguji kebenaran keterangan tersebut.

“Saya siap dikonfrontasi. Kalau memang ada yang bilang saya menerima uang, siapa yang memberikan? Karena saya merasa tidak pernah menerima,” kata Yozi kepada wartawan usai menghadiri Musda VI Partai Demokrat di Hotel Grand Mercure, Sabtu (27/6/2026) malam.

Dengan nada tegas, Yozi juga menyindir adanya dugaan alokasi dana untuk dirinya.

“Kalau memang benar ada alokasi uang itu untuk saya, ya saya mau tagih. Masalahnya, siapa yang menyerahkan? Itu yang harus dijelaskan,” ujarnya.

Menurut Yozi, selama persidangan tidak pernah dijelaskan secara terang siapa pihak yang menyerahkan uang kepada dirinya. Karena itu, ia meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada Heri Wardoyo sebagai pemberi kesaksian.

Baca Juga:  Azana Hotel Mangkir Saat Komisi III DPRD Bandar Lampung Bahas Rumah Genset, Andalalin dan Banjir

“Dia hanya menyebut nama-nama yang katanya menerima. Tapi siapa yang memberikan? Itu tidak pernah dijelaskan. Saya tidak pernah menerima uang,” tegasnya.

Yozi enggan berspekulasi mengenai kemungkinan dirinya dipanggil penyidik menyusul langkah Kejati Lampung yang akan mendalami fakta-fakta persidangan.

“Saya tidak mau berkomentar sampai ke sana. Yang jelas kalau nama saya disebut, saya siap dikonfrontasi,” katanya.

Nama Legislator Muncul di Persidangan

Nama Yozi Rizal muncul dalam persidangan setelah Heri Wardoyo mengaku adanya distribusi dana yang berasal dari tantiem PT LEB. Dalam keterangannya, Heri menyebut terdapat catatan mengenai alokasi Rp100 juta untuk Yozi sebagai bagian dari dana yang diklaim berkaitan dengan dukungan politik.

Selain Yozi, sejumlah nama anggota DPRD Lampung juga disebut dalam persidangan dengan nilai yang berbeda-beda. Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan terhadap pihak-pihak yang disebut.

Dalam sidang sebelumnya, Heri juga mengaku menerima perintah dari Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, pada awal 2023 untuk menyiapkan dana guna mempercepat revisi Peraturan Daerah PT Lampung Jasa Utama (LJU). Keterangan tersebut merupakan kesaksian di persidangan yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Baca Juga:  Kasus PI PT LEB, Budi Kurniawan Dituntut Paling Berat

Kejati Dalami Fakta Persidangan

Sementara itu, Kejati Lampung memastikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan pendalaman penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan tim jaksa akan menyusun laporan komprehensif dari hasil persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Fakta di persidangan tentunya menjadi pertimbangan dari teman-teman penyidik untuk mendalami kasus tersebut,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan, Ricky menyebut hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

“Kalau itu tergantung kepentingan penyidikan,” katanya.

Jaksa Banding Putusan

Dalam perkara pokok, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa. M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Heri Wardoyo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Namun, Kejaksaan mengajukan banding karena menilai perhitungan kerugian negara dan besaran uang pengganti dalam putusan tersebut belum mencerminkan kerugian yang sebenarnya.

Kini, proses hukum berlanjut di tingkat banding. Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada langkah Kejati Lampung dalam menindaklanjuti fakta-fakta persidangan, termasuk menguji keterangan saksi melalui kemungkinan pemanggilan dan konfrontasi terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *