Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Pemerintah Kota Bandar Lampung memperkuat upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan pajak melalui pemanfaatan teknologi digital.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam penerapan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita).
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, hadir dalam agenda penandatanganan tersebut.
Kerja sama antardaerah ini merupakan tindak lanjut atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui Sisgita, data pertanahan dan perpajakan akan diintegrasikan dalam sistem berbasis peta digital. Salah satu fokus utamanya adalah mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Selain itu, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga akan dilakukan secara digital dan terintegrasi.
Sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pencocokan data tanah dan objek pajak secara lebih akurat. Dengan begitu, potensi pajak yang belum terdata maupun data yang tidak sesuai dapat lebih mudah ditemukan.
Pemkot Bandar Lampung berharap penerapan Sisgita dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah hilangnya potensi penerimaan daerah.
Tak hanya untuk meningkatkan PAD, integrasi data ini juga ditujukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi diharapkan membuat proses pendataan dan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan menjadi bagian dari langkah Pemkot Bandar Lampung dalam mendorong tata kelola pemerintahan berbasis data dan teknologi. (***)







