KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kajati Lampung: Jangan Keakehan Cangkem, Nek Serakah Jancuk Kon Iku

Foto Ist

Lampung, pojoksumatera.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, melontarkan kritik berbalut ancaman keras dalam pengukuhan Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Provinsi Lampung di Balai Keratun, Senin, (22/6/2026).

Dengan gaya bicara blak-blakan khas Suroboyoan, Danang memperingatkan para pengusaha dan pengelola dapur agar tidak bermain-main dengan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bernilai Rp10.000 per porsi anak.

“Kalau urusan kayak begini, sepuluh ribu aja Ibu bapak nggak bisa amanah, ya sudah. Nggak usah keakehan cangkem (banyak bicara), nggak usah keakehan ngomong. Nek bolo Suroboyoan, umpatanne kan jancuk kon iku(Kalau teman Surabaya, makiannya kan jancuk kamu itu),” ujar Danang, disambut riuh hadirin.

Danang menegaskan bahwa Kejati Lampung tidak akan memberikan profesi kompromi atau toleransi sekecil apa pun, jika terjadi penyelewengan dana yang berdampak pada mutu makanan anak-anak.

Korps Adhyaksa Lampung mengancam akan langsung melompati jalur birokrasi daerah jika kembali ditemukan kasus keracunan makanan pada program prioritas nasional ini.

“Masih ada satu kali kasus lagi keracunan di Lampung ini, saya langsung surati. Laporannya langsung ke Jamintel dan Jampidsus (Kejaksaan Agung). Wassalam pokoknya,” tegas Danang.

Baca Juga:  Masyarakat Lampung Bakal Aksi Dukungan Program MBG di Tugu Adipura

Menurutnya, akar dari seluruh masalah korupsi dan buruknya layanan publik hanyalah satu perkara, yaitu keserakahan (greedy).

Ia meminta para pengusaha mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menggunakan hati nurani karena makanan yang dikelola diperuntukkan bagi anak-anak daerah mereka sendiri.

Dalam forum yang dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar tersebut, Danang juga sempat menyentil rekam jejak penegakan hukum Kejati Lampung selama setahun terakhir.

Ia memamerkan keberhasilan jajarannya menyita uang titipan kasus korupsi senilai Rp100 miliar dari total potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun, mulai dari proyek fiktif hingga penyelewengan BUMD.

“Sekolahnya sama, makannya masih sama, napasnya pakai O², makan pakai nasi. Kalau Rp1 triliun saya mau (korupsi), mendingan 10 persen buat saya pulang, ilmunya sama kan? Tapi itu tidak dilakukan,” sindir Danang, menegaskan komitmen institusinya untuk tegak lurus pada aturan.

Selain melayangkan ancaman pidana, Kajati Lampung menantang pengelola dapur untuk berinovasi dan meniru sistem satu data terintegrasi yang sukses menekan angka stunting di Sumedang.

Baca Juga:  Giri Akbar: Prestasi Kejati Lampung Bukti Penegakan Hukum Profesional

Ia juga menyoroti masalah food waste atau kemubaziran makanan. Danang mengusulkan agar makanan yang tidak habis dikonsumsi siswa di sekolah, dengan catatan dijamin masih higienis dan layak, bisa dibungkus kembali menggunakan kertas nasi cokelat untuk didistribusikan kepada hampir satu juta warga miskin di Lampung.

“Tinggal greedy apa tidak, serakah apa tidak. Kalau kita mau, tinggal bungkusin lagi, bagikan sama yang miskin-miskin itu. Opo angele (apa susahnya)?” pungkas Danang sebelum mengakhiri pidatonya yang memotong durasi protokoler tersebut. (Juki)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *