Lampung, pojoksumatera.id – Sikap Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang, tidak memberikan penjelasan ketika ditanya wartawan mengenai perkembangan proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya menuai kritik.
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, menilai sikap tersebut tidak mencerminkan posisi Anang sebagai kepala badan yang memiliki fungsi penting dalam perencanaan dan pengawalan pembangunan daerah.
Menurut Benny, persoalan utamanya bukan sekadar Anang menghadiri atau tidak menghadiri rapat terkait PSEL. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana seorang kepala Bappeda merespons pertanyaan publik mengenai proyek strategis yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“Kalau tidak tahu, katakan tidak tahu. Kalau belum menerima laporan, katakan belum menerima laporan. Kalau bukan kewenangannya, katakan bukan kewenangannya. Kalau harus berkoordinasi terlebih dahulu, sampaikan secara terbuka,” ujar Benny.
Benny menilai, jawaban Anang yang menyebut dirinya tidak mengikuti rapat dan memilih mengikuti agenda gubernur justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai posisi Bappeda dalam mengawal proyek tersebut.
Sebagai Kepala Bappeda, kata dia, Anang tidak hanya bertanggung jawab pada urusan administratif, tetapi juga memiliki fungsi perencanaan, koordinasi dan sinkronisasi pembangunan.
“Jabatan publik bukan dekorasi birokrasi. Kepala Bappeda bukan sekadar nama yang tercetak dalam struktur organisasi,” katanya.
Karena itu, Benny mengkritik sikap pejabat yang dinilainya cenderung menghindari pertanyaan wartawan ketika berhadapan dengan persoalan substantif.
Menurut dia, wartawan tidak datang untuk mengganggu agenda pejabat, melainkan membawa pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban dari pemerintah.
“Wartawan itu bukan pengganggu agenda pejabat. Wartawan adalah salah satu pintu tempat publik mengetuk kekuasaan untuk meminta penjelasan,” ujarnya.
Benny menilai, semakin strategis sebuah proyek, semakin besar pula kebutuhan terhadap keterbukaan informasi. PSEL Lampung Raya menyangkut persoalan sampah, energi, lingkungan, infrastruktur, investasi dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, kata dia, Kepala Bappeda seharusnya mampu menjelaskan sejauh mana pemerintah daerah melakukan perencanaan, koordinasi, pengawalan dan evaluasi terhadap proyek tersebut.
“Kalau ada persoalan, jelaskan. Kalau ada kendala, buka. Kalau ada keterlambatan, sampaikan. Kalau ada risiko, ungkapkan. Kalau ada kesalahan, koreksi,” katanya.
Benny juga menilai pemerintahan modern tidak cukup hanya berbicara mengenai transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip tersebut, kata dia, harus terlihat dalam komunikasi sehari-hari antara pemerintah dan masyarakat.
“Jangan sampai kita ingin mengubah sampah menjadi energi, tetapi informasi publik justru berubah menjadi sampah komunikasi,” ujar Benny.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai perkembangan PSEL Lampung Raya. Penjelasan tersebut, menurutnya, harus mencakup tahapan pekerjaan, target, kendala serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap proses.
Sebab, menurut Benny, proyek strategis dengan kepentingan publik yang besar tidak cukup hanya memiliki target pembangunan.
“Proyek strategis membutuhkan transparansi dan komunikasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan ketika proyeknya strategis, tetapi ketika publik bertanya justru pejabatnya menghindar,” katanya.
Benny menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan agar pejabat menjawab seluruh pertanyaan di luar kewenangannya. Namun, pejabat publik, khususnya kepala perangkat daerah, harus mampu memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas kewenangan dan informasi yang berada dalam tanggung jawabnya.
“Yang menjadi problem bukan ketika pejabat tidak mengetahui sesuatu. Problemnya ketika publik membutuhkan informasi, tetapi yang muncul justru penghindaran dari pertanyaan,” kata Benny. (***)







