KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aksi di Kejati Lampung, SIKAD Pertanyakan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Ketua LSM Sikad (Riswan). Foto/ist

Lampung, pojoksumatera.id – Desakan agar Kejaksaan Agung RI bertindak tegas terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (24/7/2026).

Puluhan aktivis Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD) menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa enam tuntutan, salah satunya meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah hukum, konsisten dan transparan.

Menurut SIKAD, penanganan perkara yang menyeret nama FA telah menjadi perhatian publik. Organisasi masyarakat itu belum adanya penahanan. Namun, proses hukum telah berjalan dan sejumlah barang bukti telah disebut dalam perkara tersebut.

Aksi ini digelar bertepatan dengan jadwal pemanggilan ulang FA oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) lalu. Momentum tersebut dimanfaatkan massa aksi untuk mendesak agar proses hukum berjalan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Koordinator Lapangan SIKAD, Mareski, mengatakan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan penjelasan yang transparan atas perkembangan perkara tersebut.

“Kalau FA belum juga ditahan setelah lebih dari sepekan, publik tentu bertanya-tanya apakah ada perlakuan berbeda karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung,” ujar Mareski di sela aksi.

Baca Juga:  Skandal Pergub Tebu Mulai Dibongkar, Triga Lampung Desak Kejati Usut Keterlibatan Elite dan Korporasi

Sementara itu, Koordinator Aksi SIKAD, Anggi Barozi, menilai yang sedang menjadi sorotan bukan hanya proses hukum terhadap FA, tetapi juga konsistensi Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukum kepada seluruh pihak tanpa membedakan status maupun jabatan.

“Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar diterapkan secara setara. Jika terhadap tersangka lain proses penahanan dapat dilakukan lebih cepat, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan atas setiap perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum,” tegas Anggi dalam orasinya.

Selain perkara yang tengah menjadi perhatian, SIKAD juga meminta Kejaksaan Agung menjelaskan perkembangan penanganan perkara lain yang disebut turut menyeret nama FA, yakni dugaan korupsi di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU PLN.

Lebih lanjut SIKAD, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai arah penanganan perkara tersebut.

Enam Tuntutan SIKAD

Dalam aksi tersebut, SIKAD menyampaikan enam tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung, yakni:

  • Memperjelas perkembangan penanganan perkara Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU PLN, termasuk status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
  • Mempercepat proses hukum terhadap FA sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila syarat penahanan telah terpenuhi.
  • Mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
  • Mengevaluasi kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung serta menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik.
  • Memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilakukannya penahanan apabila terdapat pertimbangan hukum tertentu.
  • Menegakkan ketentuan KUHAP secara konsisten tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang. (***)
Baca Juga:  Merasa Buntu di Polresta, Kuasa Hukum Wildan Ajukan Peninjauan ke Polda

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *