KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Bandar Lampung Sahkan Tiga Raperda, Ketua Bernas Yuniarta Tekankan Fungsi Legislasi untuk Warga

Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan Persetujuan Bersama terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung Tahun 2026. Foto Juki/pojoksumatera

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan Persetujuan Bersama terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan segenap Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Adapun produk hukum daerah yang disetujui secara bersama dalam forum sidang tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, serta Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta menyampaikan bahwa penetapan persetujuan bersama ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan fungsi legislasi DPRD guna memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“DPRD menjalankan fungsi legislasi secara maksimal agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung secara berkelanjutan,” kata Bernas.

Lebih lanjut, Bernas mengingatkan pentingnya aspek implementasi teknis oleh jajaran eksekutif setelah tahapan pengesahan ini selesai dilaksanakan.

Baca Juga:  Ketua DPC PERADI Bandar Lampung Dukung Penertiban dan Koran IJP: Ini Bisa Jadi Arsip Publik 

“Diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menjalankan peraturan daerah yang telah disahkan secara konsisten sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kota Bandar Lampung,” ujar Bernas menegaskan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas tuntasnya rangkaian pembahasan teknis terhadap seluruh materi Raperda oleh pihak legislatif dan eksekutif.

“Dalam tenggat waktu yang cukup panjang, kita telah melaksanakan pembahasan-pembahasan teknis guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah,” ujar Deddy.

Ia juga menegaskan pentingnya Raperda Penanganan Konflik Sosial sebagai instrumen kepastian hukum di daerah.

“Peraturan daerah ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menangani konflik sosial secara sistematis, terkoordinasi, terpadu, dan berbasis kearifan lokal,” tutur Deddy.

Selanjutnya, ketiga Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani proses evaluasi dan fasilitasi sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *