KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dugaan Penyimpangan APBD Lampung Barat, GEMAK Serahkan Laporan Resmi ke Kejati

Germak serahkan laporan secara resmi di Kejati Lampung. Foto/ist

Lampung, pojoksumatera.id – Aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat (GEMAK) Lampung diwarnai penyampaian sederet dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025. Hasil investigasi mereka, telah diserahkan secara resmi kepada Kejati Lampung sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Sorotan utama diarahkan kepada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). GEMAK menilai kualitas beberapa pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah peningkatan Jalan Suka Marga–Tugu Ratu dengan nilai sekitar Rp4,9 miliar. Menurut GEMAK, kondisi jalan tersebut telah mengalami kerusakan meski usia pekerjaan disebut belum genap satu tahun. Mereka mengklaim menemukan lapisan beton dan aspal yang retak, bergelombang, hingga mengelupas.

“Jika kondisi fisik jalan sudah rusak dalam waktu singkat, maka perlu dipertanyakan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak,” ujar orator GEMAK saat aksi di gedung Kejati Lampung, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:  Gubernur Mirza Kukuhkan H. Darussalam Ketua FPK Lampung Periode 2025–2029

Selain itu, GEMAK juga menyoroti pembangunan Jalan Hujung–Pakhpahan senilai sekitar Rp99 juta. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pemasangan komponen konstruksi yang menyebabkan badan jalan mengalami retak dan penurunan.

Di sektor pengairan, GEMAK mempertanyakan efektivitas pembangunan Daerah Irigasi Way Palakia yang bernilai sekitar Rp137 juta. Mereka mengklaim bangunan tersebut belum mampu menjalankan fungsi sebagaimana mestinya sehingga dilakukan penambahan pipa sebagai solusi sementara.

Dugaan persoalan serupa juga disampaikan terhadap pekerjaan di Irigasi Way Uluhan dan Way Bangkenol yang menurut mereka mengalami kerusakan akibat persoalan teknis di lapangan.

Tak hanya proyek fisik, GEMAK turut menyoroti belanja pengadaan pada Dinas Perikanan. Mereka mempertanyakan alokasi anggaran sekitar Rp96 juta hingga Rp98 juta untuk pengadaan 400–800 ekor calon induk ikan nila Sultana.

Menurut perhitungan GEMAK, nilai pengadaan tersebut setara dengan sekitar Rp122.500 per ekor apabila jumlah pengadaan mencapai 800 ekor. Angka itu dinilai jauh di atas harga ikan konsumsi yang beredar di pasar sehingga, menurut mereka, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme penentuan harga dan proses pengadaan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Selesaikan Tunda Bayar Rp200 Miliar Sebelum Maret 2026

GEMAK juga menyebut dugaan kejanggalan serupa terdapat pada sejumlah paket pengadaan lainnya, termasuk bibit ikan, jaring lempar, coolbox, dan freezer.

Di sisi lain, organisasi tersebut mengkritisi belanja operasional sejumlah organisasi perangkat daerah. Mereka menyoroti anggaran fotokopi di Bappeda yang mencapai sekitar Rp219,4 juta serta belanja makan dan minum rapat sekitar Rp220,5 juta yang menurut mereka perlu diuji kewajaran harga maupun volumenya.

Sorotan lain diarahkan kepada belanja alat tulis kantor (ATK) di Bapenda yang disebut mencapai sekitar Rp745,4 juta pada tahun anggaran 2025. GEMAK menduga terdapat indikasi pemecahan paket pengadaan untuk menghindari mekanisme tender terbuka, meski dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Dalam aksi itu, massa juga membentangkan foto sejumlah pejabat daerah sebagai bentuk simbolik tuntutan pertanggungjawaban politik dan administratif atas dugaan persoalan yang mereka sampaikan.

Lebih lanjut, GEMAK meminta Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dokumen, audit lapangan, serta memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek.

Baca Juga:  Mahasiswa Meradang, Massa Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Hingga berita ini di terbitkan, wartawan belum mendapatkan keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat maupun OPD yang disebut dalam aksi terkait atas berbagai dugaan yang disampaikan GEMAK. (Kin)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *