KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Lembaga Bakal Laporkan Dugaan Pengondisian Proyek di Dinas PUPR Pringsewu ke KPK

LSM Sikad pada saat orasi di Pemprov Lampung. Foto Kino/pojoksumatera

Lampung, pojoksumatera.id – Persoalan pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu kian seru. Tiga lembaga, yakni SIKAD, MALAPERAKA, dan Formalin, akan membawa persoalan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Yang menjadi urusan ketiga lembaga itu adalah salah satu rekanan, CV LJM, mengerjakan sekitar 9 hingga 11 paket proyek setiap tahun selama periode 2022 hingga 2025. Kondisi itu perlu ditelusuri, diduga ketidakwajaran dalam mekanisme pengadaan proyek pemerintah.

“Kami menilai ada dugaan ketidakseimbangan dalam mekanisme pengadaan proyek pemerintah yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum,” kata Anggi kepada media ini, Rabu (5/8/2026).

Ketiga lembaga itu berencana menyampaikan laporan resmi kepada KPK RI pada pekan depan agar dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Anggi, laporan yang akan disampaikan ke KPK tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, sebagai permintaan lembaga antirasuah melakukan penelaahan terhadap dugaan yang mereka temukan.

Ia mengatakan, prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi, akuntabilitas, dan kesempatan yang sama bagi penyedia jasa merupakan unsur penting dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Lebaran Tanpa Rumah: Potret Sunyi Pasca Penggusuran Tahap II Pemprov Lampung

Selain melapor ke KPK, ketiga lembaga itu akan menyerahkan dokumen dan data yang mereka miliki sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pendalaman. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *