KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemprov Lampung Tak Mampu Jaga Aset, FOKAL: Jangan Biarkan Aset Rakyat Dirampas

Ratusan Massa LSM FOKAL geruduk kantor Gubernur Lampung. Foto Kino/pojoksumatera

Lampung, pojoksumatera.id – Aksi DPP FOKAL di Kantor Gubernur Lampung membawa persoalan dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung oleh pihak korporasi.

Ketua Umum DPP FOKAL, Roni, mempersoalkan salah satu objek aset yang berada di Desa Sabah Balau. Persoalan lahan tersebut bermula sekitar tahun 1980, ketika Pemerintah Provinsi Lampung memberikan lahan seluas kurang lebih lima hektare kepada masyarakat.

Namun, pada tahun 2011, sekitar tiga hektare dari lahan tersebut disebut diminta kembali oleh Pemprov Lampung dan kemudian dinyatakan sebagai aset milik pemerintah daerah.

Roni menduga terdapat persoalan dalam proses pengelolaan aset tersebut yang menyebabkan aset pemerintah daerah beralih penguasaan.

“Ini ada dugaan kongkalikong petinggi Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Roni dalam orasinya di depan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, pada periode 2013–2014, Pemprov Lampung disebut mengeluarkan kebijakan terkait pemberian hak atas lahan tersebut kepada 38 aparatur sipil negara (ASN) dengan mekanisme pembayaran secara mencicil melalui setoran ke kas daerah.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Bantah Tuduhan Status Lahan Kawasan Ryacudu

Menurut FOKAL, pada tahun 2015 objek tanah tersebut tercatat berstatus atas nama Rahudi. Kondisi tersebut kemudian menjadi persoalan karena terdapat klaim kepemilikan terhadap lahan yang sebelumnya disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Roni juga menyampaikan bahwa pada tahun 2016 Pemprov Lampung telah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung serta Kantor ATR/BPN Lampung Selatan agar menunda, mencabut, dan membatalkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rahudi. Langkah tersebut dilakukan karena lahan tersebut diklaim merupakan aset pemerintah daerah yang sebelumnya telah dialokasikan untuk 38 ASN.

“Persoalan ini harus dibuka secara terang. Status aset pemerintah harus jelas,” tegasnya.

Selain persoalan lahan di Desa Sabah Balau, FOKAL juga menyinggung nasib warga yang disebut terdampak penggusuran. Mereka meminta pemerintah memberikan perhatian dan solusi terhadap masyarakat yang terdampak.

Dalam aksi DPP FOKAL menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

  • Meminta seluruh pihak meningkatkan solidaritas, sinergi, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai upaya mencegah serta meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
  • Mendesak Gubernur Lampung segera mengambil langkah administratif dan hukum untuk mengembalikan tanah milik Pemprov Lampung yang menurut FOKAL saat ini dikuasai oleh PT Sweet Indolampung.
  • Meminta Ketua DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset milik Pemprov Lampung.
  • Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemprov Lampung.
  • Meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kabupaten, serta pihak terkait menghentikan seluruh tahapan penerbitan sertifikat yang diduga berpotensi mengalihkan hak atas aset kepada pihak tertentu. (***)
Baca Juga:  Mirza dan Marindo Jadi Lulusan Insinyur Terbaik

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *