KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Akses Disabilitas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung Belum Maksimal

Fasilitas akses disabilitas di ruang rapat paripurna DPRD Bandar Lampung. Foto Kino/pojoksumatera

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas di lingkungan DPRD Kota Bandar Lampung menjadi tanda tanya. akses menuju ruang rapat paripurna seharusnya memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas justru terlihat belum maksimal.

Pantauan di lokasi, Selasa, (11/8/2026). Satu akses menuju ruang rapat paripurna menggunakan permukaan keramik yang terlihat licin. Bukan hanya persoalan permukaan lantai, jalur yang tersedia juga terlihat cukup terjal. Kemiringan akses berpotensi menyulitkan pengguna kursi roda ketika harus melintas dilakukan secara mandiri.

Pernah Disorot Anggota DPRD 

Persoalan akses bagi penyandang disabilitas di gedung DPRD juga sebelumnya menjadi perhatian anggota DPRD Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal.

Ia menyarankan agar akses bagi penyandang disabilitas dipermudah sehingga mereka dapat beraktivitas tanpa hambatan.

“Gedung DPRD ini, baik gedung perkantoran maupun ruang sidang paripurna, seharusnya memiliki akses jalan untuk kursi roda. Kantor DPRD harus menjadi percontohan bagi kantor-kantor lain dalam memberikan ruang dan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Pemberian akses tersebut juga telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan daerah,” seperti dikutip dari hastag.online

Baca Juga:  Taji Pengawasan DPRD Tumpul di Tangan OPD

Jangan Sekadar Ada, Harus Bisa Digunakan

Fasilitas aksesibilitas bukan sekadar pelengkap bangunan atau formalitas untuk menunjukkan bahwa sebuah gedung telah menyediakan jalur bagi penyandang disabilitas.

Lebih dari itu, aksesibilitas menyangkut keselamatan, kenyamanan, kemudahan, dan kemandirian.

Ramp atau jalur kursi roda yang secara fisik tersedia, tetapi sulit digunakan karena terlalu terjal atau memiliki permukaan yang berpotensi licin, tentu perlu dievaluasi.

Sebab, jangan sampai fasilitas yang dibuat untuk menghilangkan hambatan justru menghadirkan hambatan baru.

Fasilitas publik seharusnya tidak berhenti pada persoalan bentuk dan keberadaan fisiknya saja. Aspek pengguna harus menjadi pertimbangan utama. (Kin)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *