KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SN Berontak Dituding Digerebek di Hotel

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung (SN) dan Kuasa hukum (Hanafi Sapurna). Foto Kino/pojoksumatera

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial SN memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar dan menyeret namanya bersama EH, anggota DPRD dari fraksi berbeda.

Didampingi kuasa hukumnya, Hanafi Sapurna, SN membantah tuduhan yang dikaitkan dengannya dan menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Klarifikasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, SN menjelaskan bahwa pada waktu peristiwa yang dipersoalkan dalam informasi yang beredar, dirinya sedang mengalami sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Imanuel, Kota Bandar Lampung.

“Pada saat kejadian itu saya sedang sakit dan berada di Rumah Sakit Imanuel,” kata SN.

Menurut SN, kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang dibawa untuk membantah tuduhan yang beredar di media sosial.

Ia menegaskan tidak menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan meminta setiap informasi yang berkembang mengenai dirinya diuji berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Saksi Arinal Djunaidi Tidak Hadir di Sidang, Gula Darah Naik dan Kolesterol Tinggi

Kuasa hukum SN, Hanafi Sapurna, mengatakan pihaknya tidak hanya menyampaikan bantahan secara lisan.

Menurut Hanafi, terdapat sejumlah bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap fakta, salah satunya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di kediaman SN.

Hanafi menyebut keberadaan rekaman tersebut penting untuk memperlihatkan aktivitas SN pada waktu yang dipersoalkan dalam isu yang beredar.

“CCTV yang berada di rumah SN ada. Ini menjadi salah satu bukti yang nantinya dapat menunjukkan fakta sebenarnya,” ujar Hanafi.

Ia menegaskan, pihaknya siap menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki melalui mekanisme yang sesuai apabila diperlukan dalam proses hukum.

Selain memberikan klarifikasi, Hanafi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan kliennya.

Dua akun yang disebut telah dilaporkan adalah akun TikTok bernama @Melaniati dan @akun Ngopi Sosial.

Menurut Hanafi, penyebaran informasi kepada masyarakat seharusnya didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti adanya pemberitaan dari media yang, menurut dia, tidak memiliki kejelasan mengenai struktur redaksi, pimpinan perusahaan maupun kantor perusahaan media.

Baca Juga:  Dinas PU Mulai Beton Delapan Ruas Jalan di Bandar Lampung, Proyek Dimulai Agustus 2026

“Kalau memberitakan seseorang, harus ada bukti yang jelas. Jangan sampai informasi yang tidak memiliki dasar justru menjadi fitnah dan merugikan seseorang,” tegasnya.

Hanafi mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya melindungi hak dan nama baik kliennya.

Pihak SN meminta setiap informasi yang menyangkut kliennya diverifikasi secara menyeluruh sebelum disebarluaskan atau dipublikasikan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Hanafi menerangkan tuduhan yang belum didukung fakta dapat menimbulkan dampak serius terhadap nama baik seseorang.

Karena itu, SN dan tim kuasa hukumnya memastikan persoalan tersebut akan dihadapi melalui mekanisme hukum.

Mereka juga menyatakan siap menyerahkan dan menunjukkan bukti yang dimiliki untuk membantah tuduhan yang beredar.

Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap SN yang membantah isu yang menyeret namanya. SN meminta agar persoalan tersebut tidak dibangun hanya berdasarkan narasi atau informasi yang beredar di media sosial. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *