Jakarta, pojoksumatera.id – Kejaksaan Agung di apresiasi Sekretaris Jenderal DPP Relawan PRANTARA Indonesia, Indra Musta’in, persoalan dugaan korupsi dan praktik mafia korporasi di Lampung.
“Alhamdulillah, satu per satu persoalan yang berkaitan dengan korporasi di Lampung mulai mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI. Setelah perkara Inhutani V, kini muncul pengusutan terhadap PT PSMI dengan nilai perkara yang secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas prad disebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun,” kata Indra, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Indra meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, Indra mendorong pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan regulasi agraria terbaru. Khususnya terkait kawasan hutan dan tanah register yang melibatkan badan usaha maupun mekanisme penyelesaian konflik pertanahan.
“Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi. Kita membutuhkan aturan yang mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan, memberikan kepastian atas status tanah, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Indra juga mempersoalkan agraria di Lampung, khususnya terkait kawasan hutan dan tanah register yang melibatkan badan usaha maupun anak perusahaan. Ia meminta setiap pengelolaan lahan memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas serta memperhatikan fungsi sosial tanah dan kepentingan masyarakat.
“Tanah memiliki fungsi sosial. Pengelolaannya harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan hanya bagi kelompok anggaran dalam pengelolaan lahan di Lampung dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas dan status lahan, per atau pihak tertentu,” katanya.
PRANTARA, lanjut Indra, mendukung penguatan sistem hukum agraria nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia berharap pengusutan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan di Lampung dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas dan status lahan, perizinan, penguasaan kawasan, hubungan antar perusahaan hingga potensi kerugian negara apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
“Ini bukan persoalan siapa yang kuat atau siapa yang lemah. Yang paling penting adalah memastikan negara hadir melalui hukum yang adil, transparan, dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Indra juga mendorong keterlibatan masyarakat, akademisi, organisasi petani, masyarakat adat, pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi agraria.
Ia berharap pengusutan berbagai dugaan persoalan korporasi di Lampung dapat menjadi momentum memperkuat supremasi hukum dan memperbaiki tata kelola agraria.
“Semoga keberanian aparat dalam mengungkap persoalan-persoalan lama terus dilanjutkan. Kami mendukung upaya pemerintah memperkuat supremasi hukum sekaligus mendorong lahirnya regulasi agraria yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi rakyat,” pungkas Indra. (***)







