KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Korupsi PI 10% Lampung: BUMD Tak Punya Keahlian, Modal Perusahaan Dipaksa Berutang

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) WK OSES dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, (14/10/2026) | Foto: Kin/Pojoksumatera

Bandar Lampung, Pojok Sumatera —

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengalihan dan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), Rabu, (14/10/2026).

Persidangan dengan terdakwa Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, ini mendengarkan keterangan delapan saksi kunci dari klaster Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan para saksi dari PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Guruh Kabupaten Lampung Timur.

Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan di Ruang Sidang Bagir Manan untuk mengurai benang merah proses penunjukan BUMD serta pembentukan anak usaha, PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yang disinyalir menabrak tata kelola perusahaan (good corporate governance).

“Dalam memberikan keterangan di persidangan, berikan keterangan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya sesuai apa yang saudara pahami dan ketahui,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, saat membuka persidangan.

Delapan saksi yang diperiksa adalah mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf, mantan Direktur Keuangan PT LJU Indah Primadini, Staf Administrasi PT LJU Adelia, Direktur Bisnis PT LJU Aliza Gunado, Komisaris Utama PT LJU periode 2023-2025 sekaligus Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung Budhi Darmawan, Dirut PT LJU Arie Sarjono Idris, Dirut Perumda Way Guruh Mertadinata Hamdani, serta Pjs Direksi Perumda Way Guruh periode 2018-2019, Antonius Widiatmoko.

Fakta persidangan mengungkap bahwa penunjukan PT LJU sebagai pengelola PI 10% bernilai puluhan juta dollar AS itu dipaksakan meski BUMD tersebut sama sekali tidak memiliki kualifikasi di sektor minyak dan gas bumi.

Mantan Dirut PT LJU, Andi Jauhari Yusuf, yang juga terpidana kasus korupsi dana penyertaan modal PT LJU tahun 2016, mengakui BUMD yang dipimpinnya tidak memiliki kesiapan teknis, finansial, maupun sumber daya manusia.

Namun, langkah tersebut tetap berjalan atas arahan Arinal Djunaidi, baik sebelum maupun sesudah dilantik sebagai Gubernur Lampung.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi PT LEB, Nama Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi Muncul Dipersidangan 

“Iya Bu, saya berani menyatakan tidak ada PT LEB di bawah PT LJU kalau tidak ada perintah,” tegas Andi Jauhari di hadapan Majelis Hakim saat menjawab cecaran JPU.

Keterangan itu diperkuat oleh Staf Administrasi PT LJU, Adelia. Ia membeberkan pertemuan tertutup pada Mei 2019 di ruang kerja Dirut PT LJU.

Saat itu, Andi Jauhari mengumpulkan tim operasional dan mengutip instruksi Arinal yang saat itu masih berstatus Gubernur Lampung Terpilih.

“Saya diperintahkan Pak Gub (Terdakwa Arinal) untuk membentuk PT agar dapat mencairkan PI 10% dari WK OSES,” ungkap Adelia menirukan ucapan Andi Jauhari kala itu.

Adelia mengaku diperintahkan mengetik draft Akta Pendirian PT LEB tanpa adanya kajian kelayakan bisnis (feasibility study) maupun analisis risiko investasi.

Persidangan juga membongkar fakta mengenai hubungan yang tidak harmonis antara PT LJU selaku induk perusahaan dan PT LEB sebagai anak perusahaan.

Majelis hakim dan JPU sempat mempertanyakan kejanggalan struktur organisasi kedua BUMD tersebut, di mana PT LEB terkesan mendikte dan memaksakan kehendak kepada PT LJU.

Salah satu pemicu konflik internal ini adalah tuntutan kenaikan remunerasi, tantiem, serta bonus bagi pengurus PT LEB berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2022.

Mantan Komisaris Utama PT LJU periode 2023-2025 yang juga menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, mengungkapkan bahwa dana PI 10% milik PT LJU sempat ditahan oleh PT LEB selama kurang lebih satu tahun.

“Memang dari PT LEB yang pada saat itu masih ditahan dan belum menyerahkan dana. Sudah berkali-kali ditanyakan oleh komisaris dan direksi sebelumnya melalui surat resmi, tapi belum juga dikirimkan,” kata Budhi di hadapan majelis hakim.

Sesuai aturan RUPS, dana tersebut seharusnya diserahkan paling lambat satu bulan setelah pengesahan. Namun sepanjang tahun 2023, dana tersebut mengendap di PT LEB dan hanya dicatat sebagai piutang dividen dalam laporan keuangan PT LJU.

Baca Juga:  Bangun Kekuatan Ekonomi Bersama, IJP Lampung Dirikan Koperasi Maju Sejahtera

“Uang itu ditahan oleh anak perusahaan (PT LEB). Baru diserahkan ke PT LJU sekitar bulan Juni 2024. Jadi kurang lebih tertahan selama satu tahun,” papar Budhi. Bahkan pembayaran bunga atas dana yang mengendap di bank tersebut disetorkan terpisah pada Oktober 2024.

Budhi juga membeberkan bahwa usai pencairan dan transfer piutang ke PT LJU, rekening PT LEB masih menyisakan dana sebesar 1,4 juta dolar AS. Ia mengakui saat itu belum ada kejelasan tata kelola penggunaan uang tersebut.

“Seingat saya waktu itu belum ada tata kelola penggunaan uangnya untuk apa, yang penting dana tersebut masuk atau diambil terlebih dahulu,” ujarnya.

Anomali tata kelola PT LJU kian benderang dari kesaksian mantan Direktur Umum dan Keuangan PT LJU periode 2017-2020, Indah Primadini. Indah mengaku disisihkan dan diisolasi secara sengaja dari proyek strategis ini.

Seluruh urusan administrasi dan legalitas proyek dipindahkan ke tim khusus bentukan Andi Jauhari. Tim tersebut dilarang membeberkan berkas kerja sama kepada Indah yang menduduki jabatan resmi manajerial keuangan.

Puncak ketegangan terjadi pada pertengahan 2019 ketika Adelia menyodorkan surat permohonan penambahan modal sebesar Rp10 miliar kepada Pemprov Lampung untuk di-paraf Indah.

Modal tersebut rencananya dipakai untuk mendirikan PT LEB. Indah secara tegas menolak menandatanganinya karena tak pernah diberi Rencana Kerja Anggaran maupun dokumen analisis kelayakan.

“Adel menemui saya berkata, ‘Bu, kata Pak Dirut Andi Jauhari, Ibu tidak perlu mengetahui rencana kerja PI, Ibu cukup tanda tangan surat permintaan penambahan modal 10 miliar tersebut.’ Namun karena saya tidak diizinkan mengetahui rencana kerja, maka saya tidak menandatangani surat permintaan tersebut,” tutur Indah.

Tak hanya itu, pembukaan rekening baru PT LJU di BNI untuk menampung dana operasional proyek PI 10% juga dilakukan secara sepihak oleh Manajer Keuangan Mansur atas kuasa khusus Dirut tanpa sepengetahuannya.

Indah mengaku baru mengetahui PT LEB resmi berdiri sebagai anak usaha PT LJU pada 2024 melalui pemberitaan media sosial.

Baca Juga:  Saksi Arinal Djunaidi Tidak Hadir di Sidang, Gula Darah Naik dan Kolesterol Tinggi

Fakta mengejutkan lainnya datang dari Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur yang dicomot sebagai salah satu pendiri PT LEB bersama PT LJU.

Mantan Pjs Direksi Perumda Way Guruh, Antonius Widiatmoko, mengaku terpaksa menandatanganinya di kantor PT LJU pada Juli 2019.

Antonius sempat menyuarakan keberatan mengingat status jabatannya hanya pejabat sementara, ditambah kondisi keuangan Perumda Way Guruh saat itu dalam keadaan defisit berat hingga tak sanggup membayar gaji karyawan.

“Namun tetap diyakinkan oleh manajemen PT LJU,” ujar Antonius.

Lantaran tak memiliki dana sama sekali, penyertaan modal awal Perumda Way Guruh sebesar 1 persen atau setara Rp150 juta pada PT LEB akhirnya disiasati dengan cara meminjam (berutang) kepada PT LJU.

Bahkan, operasional awal PT LEB terbilang miris. Karena belum menerima suntikan modal resmi Pemprov Lampung, PT LEB terpaksa menumpang di ruangan depan kantor Dirut PT LJU.

Pembelian inventaris awal berupa empat meja, sepuluh kursi, komputer, dan printer dibiayai menggunakan dana pinjaman dari PT Migas Hulu Jabar (PT MUJ) sebesar Rp1 miliar yang dialirkan ke rekening PT LJU.

Di sisi lain, Penasihat Hukum Arinal Djunaidi menguji motif dari arahan terdakwa. Dalam cecarannya, tim kuasa hukum mempertanyakan apakah ada perintah melawan hukum dari Arinal untuk menguntungkan diri sendiri.

“Pernahkah Saudara diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengakal-ngakali agar mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi Terdakwa?” cecar Penasihat Hukum kepada Andi Jauhari.

Andi Jauhari menjawab lugas, “Akal-akali enggak pernah. Melawan hukum tidak pernah.”

Mantan Direktur Keuangan Indah Primadini juga mengonfirmasi hal serupa di bawah sumpah. Ia mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tidak mengenal pribadi terdakwa, serta tidak pernah menerima perintah dari Arinal untuk mencairkan atau menerima uang.

Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa kebijakan penataan BUMD yang dilakukan Arinal saat menjabat Gubernur Lampung berada dalam koridor pembinaan tata kelola daerah dan peningkatan penerimaan daerah, bukan untuk kepentingan perorangan secara ilegal.

(jk)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *