Jakarta, pojoksumatera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait upaya mitigasi dan pencegahan korupsi.
Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, koordinasi ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan internal sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi, Sabtu 21 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, KPK bersama jajaran Kementerian Keuangan membahas sejumlah langkah mitigasi guna memetakan titik-titik rawan praktik korupsi. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait impor barang di DJBC. Salah satu tersangka adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang sebelum akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah proses penyidikan. (***)







