KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gadaikan Mobil Masih Kredit, Oknum Pegawai RSJ Diproses Hukum

Foto Istimewa

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Seorang oknum pegawai di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Provinsi Lampung, Mulyono, S.Kep., M.Kes., diserahkan ke Polsek Tanjung Karang Barat, Kamis (26/2/2026). untuk menjalani proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Peristiwa ini bermula pada 2023 lalu di wilayah Tanjung Karang Barat. Mulyono diduga menggadaikan satu unit mobil Daihatsu Xenia kepada seorang warga berinisial ST dengan mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah milik pribadinya.

Namun, belakangan diketahui mobil tersebut masih dalam status kredit pada salah satu perusahaan leasing di Kota Bandar Lampung.

Beberapa bulan kemudian, kendaraan itu ditarik oleh pihak leasing karena adanya permasalahan pembiayaan. Akibat kejadian tersebut, ST mengaku mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Korban kemudian meminta pengembalian uang kepada terlapor. Namun, hingga beberapa kali penagihan dilakukan, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya. ST akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tanjung Karang Barat pada Agustus 2023.

Pihak kepolisian sempat melakukan mediasi dan kedua belah pihak disebut sempat membuat kesepakatan pembayaran. Namun hingga Februari 2026, terlapor belum juga menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga:  Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Bangka

Melalui kuasa hukumnya, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., korban menyerahkan terduga pelaku kepada penyidik Polsek Tanjung Karang Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penyidik membenarkan bahwa terduga saat ini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Hingga kini, pihak Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut maupun status kepegawaian yang bersangkutan. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *