Lampung, pojoksumatera.id – Kebebasan pers kembali tercoreng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras tindakan penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang terjadi di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (7/3/2026).
Ketua PFI Lampung, Juniardi menegaskan tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja pers yang dilindungi oleh undang-undang.
Tiga jurnalis yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut Wahyu Kurniawan(Sekretaris JMSI Babel), Frendy Primadana (Kontributor TV One), Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com). Ketiganya diduga mengalami pemukulan, penarikan paksa, penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Peristiwa ini merupakan tindakan brutal dan tidak dapat dibenarkan. Kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Juniardi dalam pernyataan sikapnya, Minggu (8/3/2026).
PFI Lampung menilai tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Atas kejadian itu, PFI Lampung mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku serta mengungkap aktor intelektual di balik intimidasi terhadap jurnalis tersebut.
Selain itu, PFI Lampung juga meminta manajemen PT PMM untuk bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya serta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan terkait kepentingan publik.
PFI Lampung juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan bersama-sama mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
“Ini bukan hanya persoalan tiga jurnalis, tetapi menyangkut marwah kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” tegas Juniardi. (Red)







