Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Aliansi Lembaga Anti Korupsi Lampung (ALAK) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025 di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut disampaikan di Bandar Lampung pada Selasa (3/3/2026), setelah ALAK melakukan penelusuran dokumen anggaran, membandingkan pagu dan realisasi kegiatan, serta mencermati sejumlah temuan di lapangan.
Perwakilan ALAK Lampung, Nopiyanto, mengatakan dugaan yang ditemukan tidak sekadar persoalan administratif.
“Kami menemukan pola belanja yang tidak proporsional, indikasi mark-up, potensi pemborosan, hingga dugaan pemotongan hak pegawai. Karena itu perlu audit investigatif agar semuanya terang dan objektif,” ujarnya.
Sorotan Belanja Operasional
ALAK menyoroti belanja hadiah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang dinilai tidak memiliki indikator kinerja terukur. Selain itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah disebut memiliki catatan terkait belanja insentif pegawai non-ASN serta dugaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas hunian warga di atas lahan negara.
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan juga menjadi perhatian atas dugaan pemotongan tambahan penghasilan atau beban kerja pegawai.
Pada Dinas Kesehatan Lampung Selatan, sejumlah pos belanja disorot, di antaranya belanja alat dan bahan kantor Rp2,18 miliar, belanja makan dan minum lebih dari Rp1 miliar, serta belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp8,53 miliar. Dugaan pungutan honorarium tenaga kesehatan dalam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) juga menjadi perhatian.
Belanja Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan sebesar Rp16,03 miliar, termasuk pengadaan lampu LED 100 watt senilai Rp629,4 juta, turut diminta untuk diaudit secara teknis.
Bappeda, BPKAD, BPBD hingga PUPR
Belanja alat dan bahan kantor serta suvenir di Bappeda Lampung Selatan, serta belanja ATK di BPKAD yang mencapai Rp1,06 miliar, dinilai perlu diuji korelasinya terhadap kinerja.
Dinas PUPR juga disorot atas akumulasi perjalanan dinas Rp1,39 miliar, belanja ATK Rp879 juta, kertas dan cover Rp350 juta, serta belanja konsumsi rapat yang dinilai menunjukkan dominasi belanja operasional.
BPBD Kabupaten Lampung Selatan turut disebut dalam laporan dan akan didalami melalui klarifikasi resmi.
Dugaan di RSUD dan Dinas Pendidikan
Di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM, ALAK menduga adanya pengurangan volume pekerjaan, mark-up, serta indikasi aliran “fee” dari rekanan dalam belanja makan dan minum serta bahan cetak Tahun Anggaran 2024–2025.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Lampung Selatan menjadi fokus utama, dengan dugaan pengurangan volume pekerjaan dan setoran proyek hingga 20 persen, persoalan BOP PKBM 2025, kelebihan bayar proyek 2025–2026, hingga dugaan setoran dalam proyek revitalisasi sekolah.
ALAK mendesak BPK RI Perwakilan Lampung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit investigatif independen. Aparat penegak hukum juga diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun OPD terkait atas dugaan tersebut. (Red)







