KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Triga Lampung Turun Tangan, Polemik PT PSMI Guncang Nasib Petani

Triga Lampung. Foto Ist

Lampung, pojoksumatera.id – Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Kramat mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum terkait operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI). Ketidakjelasan status perusahaan dinilai berdampak langsung pada ratusan petani tebu mandiri di Kabupaten Way Kanan.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, meminta Kejaksaan bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan tersebut. Ia menegaskan, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak terus merugikan masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada aktivitas perusahaan.

“Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak tegas. Namun jika tidak, segera beri kepastian hukum agar perusahaan bisa kembali beroperasi,” ujar Indra, Sabtu (4/4/26).

Indra juga menyoroti kejelasan tindak lanjut dana titipan sebesar Rp100 miliar yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurutnya, transparansi pengelolaan dana tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT PSMI. Ia menyebut perusahaan diduga menggarap sekitar 14 ribu hektare lahan di kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua tanpa izin resmi.

“Penggunaan lahan register tanpa izin harus ditindak tegas oleh pemerintah,” kata Romli.

Baca Juga:  Ketimpangan Kota-Desa Masih Terjadi, Gubernur Lampung Dorong Ekonomi Desa

Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa, turut menyoroti potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Ia menyebut nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah dan diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.

Di sisi lain, ratusan petani tebu mandiri di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan mengeluhkan penundaan jadwal tebang dan giling oleh PT PSMI. Padahal, sesuai rencana awal, proses tebang dijadwalkan mulai 4 April dan penggilingan perdana pada 5 April.

Penundaan ini diduga berkaitan dengan persoalan hukum yang tengah dihadapi perusahaan, termasuk kabar mengenai potensi penyegelan pabrik dan pembekuan rekening yang menghambat operasional.

Akibatnya, petani terancam mengalami kerugian. Tebu yang telah memasuki masa panen optimal berisiko mengalami penurunan kadar gula (rendemen) jika tidak segera dipanen.

“Kami sangat dirugikan. Kalau lewat masa panen, kadar gula turun dan hasil kami bisa hancur,” ujar Sartono, salah satu perwakilan petani.

Dampak juga dirasakan oleh ribuan tenaga tebang dan angkut, sebagian besar berasal dari Pulau Jawa. Mereka saat ini tidak dapat bekerja meski sebelumnya telah menerima uang muka dari petani.

Baca Juga:  Dedi Yuginta: Masalah Banjir Perlu Kepedulian Bersama, Bukan Hanya Pemerintah

Menanggapi situasi ini, para petani yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 April. Mereka berharap proses hukum yang berjalan tidak menghentikan operasional pabrik.

“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan sampai pabrik ditutup. Kami butuh solusi agar giling tetap berjalan,” kata Edi, koordinator aliansi.

Hingga kini, para petani masih menunggu kepastian, berharap hasil panen mereka tidak berakhir sia-sia akibat sengketa hukum yang belum menemukan titik terang. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *