Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Dunia jurnalistik kembali diguncang kabar kelam dari wilayah konflik Timur Tengah. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lampung.
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung secara terbuka melontarkan kecaman keras atas tindakan tentara Israel yang diduga melakukan penyekapan terhadap wartawan asal Indonesia saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik.
Melalui pernyataan sikap resmi bernomor 05/PS/PFI-LPG/V/2026, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SIP SH MH, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar insiden lapangan, melainkan bentuk nyata pelanggaran hukum internasional yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
“Jurnalis adalah warga sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional. Penyekapan, intimidasi, dan perampasan alat kerja wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa 1949,” tegas Juniardi dalam pernyataan tertulis Selasa, (19/5/26).
PFI Lampung secara tegas mengecam tindakan aparat Israel yang dinilai sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan berekspresi.
Menurut Juniardi, kekerasan terhadap jurnalis merupakan alarm berbahaya bagi dunia internasional karena berpotensi membungkam fakta dan menutup akses publik terhadap kebenaran di wilayah konflik.
Tidak berhenti pada kecaman, PFI Lampung juga mendesak pemerintah Israel agar segera membebaskan wartawan Indonesia yang disekap tanpa syarat apa pun.
Mereka menuntut jaminan keselamatan, pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban, serta pengembalian seluruh peralatan jurnalistik yang disita.
“Keselamatan wartawan tidak boleh ditawar. Tidak ada alasan apa pun untuk menahan jurnalis yang bekerja secara profesional,” lanjut Juniardi.
Dari Lampung, tekanan juga diarahkan kepada pemerintah Indonesia. PFI Lampung mendesak Kementerian Luar Negeri RI agar tidak bersikap normatif dan pasif, melainkan mengambil langkah diplomasi yang agresif, tegas, dan konkret demi melindungi warga negara Indonesia yang bertugas sebagai jurnalis di zona konflik.
Selain itu, PFI Lampung meminta keterlibatan aktif komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, International Federation of Journalists, dan Committee to Protect Journalists, untuk melakukan investigasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika dunia diam, maka kejahatan kemanusiaan akan terus disembunyikan di balik laras senjata. Membungkam jurnalis berarti membunuh kebenaran,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
Sebagai penutup, PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada wartawan Indonesia yang menjadi korban serta keluarganya.
Dari daerah, suara Lampung menggema hingga ke panggung internasional, menegaskan bahwa jurnalis bukan musuh perang, melainkan saksi sejarah yang menyuarakan fakta untuk kemanusiaan. (***)







