KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tapping Box Lumpuh di Meja Kasir, PAD Bandar Lampung Diduga Bocor

Ilustrasi Tapping Box. Foto Ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Alat perekam transaksi elektronik atau tapping box yang digadang-gadang menjadi senjata utama Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengawasi setoran pajak daerah justru diduga lumpuh di meja kasir. Di sejumlah tempat usaha, alat itu lebih mirip pajangan ketimbang instrumen pengawas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung membuka dugaan praktik manipulasi omzet yang dilakukan sejumlah wajib pajak sektor hotel, restoran, hiburan, hingga parkir swasta.

Modusnya sederhana, nilai transaksi yang terekam alat monitoring berbeda jauh dengan omzet yang dilaporkan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tertanggal 26 Januari 2026, auditor BPK menemukan selisih signifikan antara data transaksi riil dari tapping box dengan laporan mandiri (self-assessment) melalui aplikasi SIMANTAP.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, penerimaan pajak daerah disebut berkurang sedikitnya Rp508 juta. Angka itu belum termasuk potensi kehilangan pendapatan lain yang diperkirakan mencapai Rp987 juta dari wajib pajak yang diduga mematikan alat rekam transaksi atau tidak melaporkan seluruh transaksi sebenarnya.

Tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan, terdapat ketidaksesuaian nilai transaksi yang dilaporkan wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan data yang terekam pada alat monitoring pajak.

Baca Juga:  Bangun Ekonomi Desa, Gubernur Lampung Gandeng Kagama

Temuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan sistem self-assessment yang selama ini memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, sistem itu justru diduga menjadi celah manipulasi setoran pajak.

BPK juga menyoroti lemahnya langkah ekstensifikasi pajak yang dilakukan pemerintah daerah. Sejumlah restoran baru, reklame, hingga pemanfaatan air tanah komersial disebut telah lama beroperasi namun belum masuk basis data pajak daerah.

Situasi tersebut mempertegas persoalan klasik tata kelola PAD di Kota Bandar Lampung, potensi pendapatan besar, tetapi pengawasan lemah. Di satu sisi pemerintah memasang alat pengawas digital, di sisi lain dugaan manipulasi transaksi tetap berlangsung tanpa penindakan maksimal.

Ironisnya, persoalan serupa disebut berulang dalam beberapa tahun terakhir. Namun tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dari BPK berjalan lambat. Hingga pertengahan tahun lalu, tingkat penyelesaian rekomendasi terkait pengelolaan PAD baru mencapai sekitar 49,41 persen.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti pihaknya.

“Untuk terkait temuan BPK sudah ditindaklanjuti,” ujar Yusnadi melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga:  Sekda Lampung dan Walikota Eva Pimpin KORVE Bersih-Bersih di Pulau Pasaran

Ia juga menyebut Bapenda pada tahun 2026 akan melakukan pengawasan guna mengoptimalkan penggunaan tapping box.

“Untuk tahun 2026 Bapenda melaksanakan pengawasan terkait pengoptimalan pemakaian tapping box,” tegasnya.

Namun, jawaban tersebut dinilai masih normatif dan belum menjelaskan secara rinci langkah konkret yang dilakukan Bapenda untuk menindak wajib pajak yang diduga memanipulasi omzet, termasuk apakah ada pemberian sanksi, penagihan kekurangan pajak, maupun evaluasi terhadap efektivitas sistem pengawasan transaksi elektronik yang selama ini berjalan. (Kin)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *