Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti persoalan terkait Azana Hotel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (4/6/26).
Adapun isu yang dibahas dugaan pelanggaran aturan garis sempadan bangunan (GSB) untuk rumah genset (power house), analisis dampak lalu lintas (andalalin), serta persoalan banjir di sekitar lokasi hotel.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa Azana Hotel diduga melanggar aturan dengan mendirikan bangunan rumah genset yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam aturan tata ruang tidak diperbolehkan mendirikan rumah genset di depan puskesmas. Harus ada jarak atau radius sekitar 5 hingga 10meter. Genset ini menghasilkan emisi yang dapat membahayakan kesehatan serta menimbulkan kebisingan (noise),” tegas Yuhadi saat hearing.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan dengan aturan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Sementara itu, Erwan, perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, menyampaikan bahwa dalam pengajuan awal pembangunan, pihak Azana Hotel tidak melaporkan rencana pembangunan rumah genset.
“Pada saat pengajuan awal, tidak ada laporan atau pengajuan terkait pembangunan rumah genset,” kata Erwan.
Selain itu, Yuhadi juga menduga keberadaan Azana Hotel berkontribusi terhadap terjadinya banjir di kawasan sekitar.
“Saya menyaksikan sendiri kondisi banjir di lokasi tersebut. Ketinggian air mencapai sedengkul orang dewasa,” ujarnya.
Hingga berita ini di turunkan, wartawan masih berupaya untuk konfirmasi ke pihak manajemen Hotel Azana. (Kino)







