Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku kejahatan jalanan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Lampung menuai beragam tanggapan, diskusi publik yang digelar DPC PERMAHI Lampung, Jumat (12/6/26).
Narasumber menilai kebijakan tersebut harus diimbangi dengan upaya penyelesaian akar masalah kriminalitas.
Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung AKBP Abdul Mutholib mengatakan instruksi tersebut bukan berarti aparat dapat bertindak sembarangan, tindakan tegas dilakukan secara terukur dan hanya dalam kondisi yang membahayakan masyarakat maupun petugas.
“Maksud beliau (Kapolda) tidak lepas dari tindakan yang terukur, tindakan tegas yang terukur dengan catatan manakala itu membahayakan orang lain dan membahayakan petugas,” kata Abdul Mutholib.
Ia menegaskan kepolisian tetap mengedepankan prosedur penegakan hukum sebelum mengambil tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa.
Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengingatkan adanya risiko perbedaan penafsiran instruksi di tingkat pelaksana. Ia juga mempertanyakan efektivitas pendekatan represif dalam menekan angka kriminalitas.
“Bagaimana kemudian perintah atau instruksi langsung dari Bapak Kapolda tentu akan diartikan lain daripada anggota-anggota yang ada di bawah,” ujarnya.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, menilai prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses penangkapan.
“Apakah di dalam penangkapan itu bisa dibuktikan bahwa ada perlawanan dari pelaku? Praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi,” katanya.
Dalam diskusi itu, sejumlah narasumber juga menyoroti faktor sosial dan ekonomi yang dinilai menjadi pemicu tingginya angka kriminalitas.
Ketua Ikam Jabung Sai Zainal Abidin menilai peredaran narkoba dan judi online menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya tindak kejahatan. Ia menyebut pemberantasan kedua persoalan tersebut dapat berdampak signifikan terhadap penurunan angka kriminalitas.
Selain itu, Prabowo Pamungkas menyoroti hubungan antara kemiskinan, keterbatasan akses ekonomi, dan tingginya tingkat kejahatan di sejumlah wilayah.
Menurutnya, masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan dan memiliki keterbatasan akses pekerjaan lebih rentan terjerumus dalam tindak kriminal.
Diskusi juga menyinggung dampak sosial dari stigma terhadap daerah yang selama ini kerap dikaitkan dengan aksi kriminalitas. Zainal mengatakan masyarakat Jabung masih menghadapi diskriminasi akibat label negatif yang melekat pada wilayah tersebut.
“Kami ingin mengubah stigma begal, utamanya terhadap masyarakat Jabung karena kami merasa ada diskriminasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Lampung Police Watch (LPW) meminta kepolisian bersikap transparan dalam menangani dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota. Ketua LPW MD Rizani Sani menegaskan setiap kejanggalan dalam proses penangkapan harus diusut secara menyeluruh.
Menurutnya, penggunaan senjata api terhadap tersangka bersifat situasional dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para narasumber sepakat bahwa penanganan kriminalitas tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan dinilai perlu bersinergi menangani persoalan sosial, ekonomi, dan narkotika yang menjadi faktor pendorong kejahatan.
Mereka menilai upaya menciptakan rasa aman di masyarakat harus dibarengi dengan penyelesaian akar masalah agar penurunan angka kriminalitas dapat berlangsung secara berkelanjutan. (***)







