KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Krisis Etik Advokat Makin Mengkhawatirkan, Doktor Hukum Unila Tawarkan Model Reformasi Nasional

Foto Ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Fenomena advokat yang berpindah organisasi setelah dijatuhi sanksi etik, lemahnya pengawasan profesi, hingga tidak seragamnya standar pendidikan calon advokat menjadi persoalan yang dinilai semakin menggerus kepercayaan publik terhadap profesi advokat di Indonesia.

Persoalan tersebut diangkat secara komprehensif oleh Dr. Sumarsih, S.H., M.H. dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung melalui disertasi berjudul Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien.

Menurut Dr. Sumarsih, akar persoalan tidak hanya terletak pada pelanggaran etik individu, tetapi juga pada sistem organisasi advokat yang belum mampu menghadirkan mekanisme pengawasan yang efektif.

“Selama ini advokat yang diberhentikan dari satu organisasi masih dapat bergabung dengan organisasi advokat lain. Akibatnya, sanksi etik kehilangan daya paksa dan tidak memberikan efek jera. Kondisi ini tentu merugikan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada dasarnya mengamanatkan sistem organisasi advokat yang bersifat single bar. Namun dalam praktiknya, Indonesia kini memiliki lebih dari 90 organisasi advokat yang telah berbadan hukum. Fragmentasi tersebut, menurut Dr. Sumarsih, melahirkan persoalan baru dalam penegakan kode etik.

Fenomena yang dikenal sebagai “kutu loncat” menjadi salah satu dampak paling nyata. Advokat yang dikenai sanksi pemberhentian oleh satu organisasi masih dapat melanjutkan praktik melalui organisasi lain karena status advokat diperoleh melalui sumpah di pengadilan, bukan semata-mata melalui keanggotaan organisasi.

Baca Juga:  Persimpangan Pasar Kangkung Langganan Kecelakaan, Warga Minta Warning Light

Tidak hanya itu, banyaknya organisasi advokat juga memunculkan disparitas dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun ujian profesi. Masing-masing organisasi menerapkan standar yang berbeda sehingga kualitas advokat yang dihasilkan menjadi tidak seragam.

“Persaingan antar organisasi pada akhirnya lebih berorientasi pada penambahan jumlah anggota dibandingkan peningkatan kualitas profesi. Jika kondisi ini terus berlangsung, masyarakat akan semakin sulit memperoleh layanan hukum yang profesional dan berintegritas,” kata Dr. Sumarsih.

Berangkat dari kondisi tersebut, ia menawarkan konsep Multi-Bar dengan Single Regulator sebagai model reformasi kelembagaan advokat di Indonesia.

Melalui konsep tersebut, keberadaan berbagai organisasi advokat tetap diakui sebagai bentuk kebebasan berserikat. Namun, seluruh penegakan kode etik, pengawasan profesi, serta pemberian sanksi disiplin dilakukan oleh satu lembaga nasional yang independen, yakni Dewan Advokat Nasional (DAN). Dengan demikian, setiap putusan etik berlaku bagi seluruh advokat di Indonesia tanpa dapat dihindari melalui perpindahan organisasi.

Menurut Dr. Sumarsih, gagasan tersebut juga sejalan dengan berbagai wacana perubahan Undang-Undang Advokat yang mengusulkan penguatan kelembagaan profesi melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pengawas.

Ia menilai reformasi profesi advokat sudah tidak dapat ditunda lagi. Fokus pembenahan seharusnya bukan lagi pada perdebatan single bar atau multi-bar, melainkan pada bagaimana membangun sistem pengawasan yang mampu menjaga integritas profesi sekaligus melindungi masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga:  PWI Lampung Targetkan Dominasi di Porwanas 2027

“Sudah saatnya kita melampaui perdebatan mengenai single bar versus multi-bar dan berfokus pada substansi, yaitu memastikan setiap advokat memiliki standar etik, kompetensi, dan akuntabilitas yang sama. Mengembalikan marwah officium nobile bukan hanya menjadi tanggung jawab organisasi advokat, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Tentang Dr. Sumarsih

Dr. Sumarsih, S.H., M.H. merupakan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung. Selama lebih dari 27 tahun berkarier sebagai advokat, ia aktif sebagai Managing Director RHS & Partners Law Firm, mediator pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta kurator yang tergabung dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Melalui disertasinya, Dr. Sumarsih berharap reformasi kelembagaan advokat tidak lagi berhenti pada perdebatan organisasi, tetapi benar-benar berorientasi pada perlindungan kepentingan hukum klien, peningkatan kualitas profesi, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap profesi advokat di Indonesia. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *