Bandar Lampung, pojoksumatera.id – DPRD Kota Bandar Lampung mendesak pemerintah daerah setempat segera menyiapkan langkah antisipatif merespons kebijakan anyar pemerintah pusat yang mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah perusahaan aplikator memanfaatkan celah regulasi untuk lepas tangan dari tanggung jawab jaminan perlindungan kerja para mitra.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberdayaan ekonomi pengemudi ojol.
Namun, politikus Partai Gerindra ini memberikan catatan kritis agar status baru sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak mengorbankan hak-hak dasar pekerja.
“Kami pada prinsipnya mendukung setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online. Namun, status UMKM tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan hak-hak perlindungan sosial yang semestinya diterima para pengemudi,” ujar Asroni saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat, (3/7/2026).
Asroni menilai pengemudi ojol merupakan pilar penting dalam ekosistem ekonomi digital yang berkontribusi besar terhadap roda perekonomian di Bandar Lampung.
Oleh karena itu, aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan mekanisme kemitraan yang adil wajib hukumnya untuk tetap diprioritaskan.
Menyikapi kekhawatiran publik dan pengemudi mengenai potensi hilangnya jaminan sosial sebelum Peraturan Presiden (Perpres) resmi terbit, Komisi IV mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjemput bola.
Disnaker dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta segera merumuskan regulasi setingkat Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Sambil menunggu terbitnya regulasi nasional berupa Perpres, kami mendorong Pemkot Bandar Lampung menyiapkan langkah antisipatif. Termasuk kemungkinan penyusunan regulasi daerah yang berfokus pada perlindungan sosial, pendataan, serta fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol,” kata Asroni menegaskan.
Ia juga memperingatkan perusahaan aplikator agar tidak menjadikan transisi status ini sebagai alibi untuk memangkas kontribusi mereka terhadap kesejahteraan mitra.
“Kami meminta perusahaan aplikator untuk tidak menjadikan perubahan status tersebut sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab moral maupun sosial. Prinsip keadilan dan kemitraan yang setara harus tetap menjadi prioritas bersama,” ujarnya.
Janji Insentif Pajak dan KUR dari Kementerian UMKM
Kebijakan ini pertama kali mencuat setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bahwa pemerintah akan memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori pengusaha mikro transportasi online.
Dengan status ini, para pengemudi dijanjikan bakal mendapat fasilitas serupa pelaku UMKM konvensional, seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga insentif fiskal.
“Ke depan teman-teman ojek online akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro,” kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu, (1/7/2026).
Maman menjelaskan, salah satu keuntungan langsung yang akan didapat adalah tarif pajak 0 persen, mengingat mayoritas pendapatan pengemudi ojol masih berada di bawah Rp500 juta per tahun.
Selain itu, pemerintah mengklaim tengah menyiapkan program pelatihan agar para pengemudi memiliki kapasitas untuk mengembangkan usaha sampingan di luar sektor transportasi.
Untuk mempermudah transisi, Kementerian UMKM memastikan para driver tidak akan langsung dibebani urusan administratif seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahap awal.
Status sebagai pelaku usaha mikro ini juga akan diberikan secara otomatis kepada seluruh driver yang terdaftar di platform, tanpa perlu mendaftar ulang secara mandiri.
“Secara otomatis. Dan memang sebagian besar teman-teman asosiasi ojol, Garda Ojol, dan lainnya juga mengharapkan ke arah sana,” ucap Maman.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum kebijakan ini sedang digodok dalam bentuk Perpres dan berstatus on the way alias dalam proses penyusunan. (Juki)







