Lampung, pojoksumatera.id – Aliansi Triga Lampung, DPP AKAR Lampung, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dalam waktu dekat. Aksi akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Agung RI dan Kantor Kementerian Pertahanan RI, menuntaskan persoalan hukum terkait PT Sugar Group Companies (SGC).
Triga Lampung menyatakan komitmen mereka mengawal polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC yang, menurut mereka, telah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN pada 21 Januari 2026. Hingga kini, mereka menilai belum terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut penegakan hukum maupun pengelolaan lahan eks HGU tersebut.
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menegaskan aksi ke Jakarta bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan bentuk desakan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret.
“Aksi ini adalah bentuk konsistensi kami mengawal penegakan hukum dan menuntut penyelesaian persoalan PT SGC secara transparan. Ini bukan sekadar aksi seremonial, tetapi perjuangan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Indra.
Ia juga meminta Kementerian Pertahanan menjalankan fungsi dan kewenangannya secara maksimal dalam rencana pengelolaan lahan eks HGU tersebut, termasuk memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Senada dengan itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penguasaan lahan oleh SGC Group.
“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Dugaan pelanggaran hukum harus diusut secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas Suadi.
Sementara itu, Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menilai pemerintah perlu melakukan pengukuran ulang seluruh lahan eks HGU secara transparan sebelum menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan luas lahan yang sebenarnya sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
Dalam aksi yang akan digelar di Jakarta, Triga Lampung membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan oleh SGC Group, menindak dugaan praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, mereka juga meminta penegakan hukum terhadap lahan HGU yang telah dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mendesak dilakukannya pengukuran ulang seluruh lahan eks HGU secara transparan sebelum penerbitan HPL, membuka data luas lahan yang dikuasai SGC Group kepada publik, serta mendorong pengembalian tanah kepada masyarakat apabila melalui proses hukum terbukti terdapat penguasaan lahan yang tidak sah.
Triga Lampung menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang dinilai adil serta transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Sugar Group Companies maupun instansi pemerintah terkait atas pernyataan dan tuntutan yang disampaikan Aliansi Triga Lampung. (***)







