KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PAD Bandar Lampung Diproyeksi Tembus Rp1,6 Triliun, Pajak Jadi Penopang Utama Perubahan APBD 2026

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. Foto/ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026, PAD daerah ini diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,6 triliun.

Target tersebut meningkat dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencatat PAD sebesar Rp1,129 triliun lebih. Penyesuaian angka pendapatan dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun 2025, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang masih harus diselesaikan.

Sektor pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dalam peningkatan PAD. Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan penerimaan pajak naik sekitar Rp200 miliar, dari sebelumnya Rp945 miliar menjadi Rp1,145 triliun atau meningkat sekitar 27,5 persen.

Selain itu, terdapat tambahan PAD yang sah sekitar Rp3 miliar yang sebelumnya belum masuk dalam APBD Induk dan akan dimasukkan dalam perubahan anggaran.

“PAD yang sah tahun 2026 yang belum dianggarkan sekitar Rp3 miliar juga akan dimasukkan dalam perubahan ini,” ujar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:  Usai Masalah Heti, Fraksi Golkar DPRD Bandar Lampung Kembali Bikin Gaduh

Di sisi belanja, Pemkot Bandar Lampung memperkirakan total kebutuhan anggaran hingga akhir tahun mencapai lebih dari Rp3,6 triliun.

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, dengan rincian:

Belanja operasi lebih dari Rp2 triliun atau mengalami kenaikan sekitar 9,388 persen.
Belanja modal sekitar 5,2 persen.
Belanja tidak terduga lebih dari Rp2 miliar.

Dalam perubahan APBD ini, pemerintah daerah juga menyiapkan penambahan anggaran untuk optimalisasi program prioritas serta penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.

Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 turut menyoroti penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 berdasarkan hasil audit BPK, termasuk rencana dan skema pinjaman bank yang menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemkot Bandar Lampung menegaskan perubahan anggaran dilakukan agar kebijakan fiskal lebih sesuai dengan kondisi aktual di lapangan, sekaligus memastikan program prioritas pemerintah dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *