Bandar Lampung, Pojok Sumatera —
Pemerintah Provinsi Lampung akan membentuk tim transisi untuk mengawal penyesuaian daerah dan perubahan batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Tim ini disiapkan untuk memastikan peralihan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan pembentukan tim transisi menjadi salah satu masukan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penyesuaian Daerah dan Perubahan Batas Daerah antara Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur. Diskusi tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, (8/9/2026).
Penyesuaian wilayah itu mencakup sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan dengan luas total sekitar 9.153 hektare yang direncanakan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Kesembilan desa tersebut adalah Purwotani, Margodadi, Margorejo, Banjar Agung, Gedung Agung, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, Margo Mulya, dan Gedung Harapan. Menurut Binarti, seluruh desa tersebut telah menyatakan persetujuan untuk masuk dalam delineasi penyesuaian wilayah.
Setelah persetujuan tersebut, tahapan berikutnya adalah mendorong pembahasan di tingkat legislatif kedua daerah. DPRD Kabupaten Lampung Selatan akan diminta menggelar rapat paripurna untuk melepas wilayah, sedangkan DPRD Kota Bandar Lampung akan membahas penerimaan wilayah.
“Kami mendorong paripurna penerimaan sembari kita akan nanti meminta persetujuan kesepakatan kedua wilayah untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengubah batas wilayah,” kata Binarti.
Perubahan batas daerah tersebut tidak hanya berdampak pada Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Penyesuaian juga akan memengaruhi batas administratif Kabupaten Lampung Timur. Wilayah yang sebelumnya berbatasan dengan Lampung Selatan nantinya akan berbatasan dengan Kota Bandar Lampung.
Untuk mengawal proses tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengoordinasikan pembentukan tim transisi yang melibatkan pemerintah daerah terkait. Tim ini bertugas menyusun pembagian tanggung jawab serta mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan administrasi yang muncul selama masa peralihan.
“Jadi siapa berbuat apa, baik itu dari Lampung Selatan maupun juga dari Bandar Lampung. Kemudian kita tentu saja di bawah koordinasi kita, provinsi,” ujar Binarti.
Selain pembagian tugas antarpemerintah daerah, penataan batas desa juga akan dilakukan agar kejelasan administrasi pemerintahan tetap terjaga. Langkah ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan setelah perubahan batas wilayah diberlakukan.
Pemprov Lampung berharap pembentukan tim transisi dapat memastikan proses penyesuaian berlangsung terkoordinasi, terutama dalam urusan administrasi dan pelayanan publik. Dengan demikian, perubahan wilayah tidak menimbulkan kesenjangan pelayanan bagi masyarakat di desa-desa yang terdampak.
(*)







