Bandar Lampung, Pojok Sumatera —
Tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan bahwa persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.
Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, (14/10/2026) malam.
Ketua Tim Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Prof Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa keterangan delapan saksi dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan Perumda Air Minum Way Guruh yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memperkuat posisi kliennya. Jika ditotal dengan persidangan sebelumnya, sudah 14 saksi yang diperiksa majelis hakim.
“Jadi buat saya yang penting itu actus reus (perbuatan yang salah) seperti apa, ternyata tidak ada actus reus, tidak ada mens rea (pikiran yang bersalah). Itu saja yang penting buat saya,” kata Henry Yosodiningrat kepada awak media di PN Tipikor Tanjungkarang.
Henry menekankan, dari seluruh saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan menerima perintah langsung dari Arinal untuk melanggar aturan hukum maupun menyalahgunakan wewenang.
Lebih lanjut, Henry membantah isu yang menyebutkan adanya ancaman dari Arinal kepada jajaran direksi BUMD terkait penataan dan pengalihan pengelolaan dana PI 10%.
Keterangan para saksi di hadapan Majelis Hakim mengonfirmasi bahwa tidak ada tekanan jabatan atau perlakuan intimidatif.
“Tidak ada perintah mengancam. Perintah kalau begini mau diturunkan, mau dicopot jabatan, itu tidak ada. Bahkan ada beberapa saksi yang tidak pernah kenal, tidak pernah ketemu, dan tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa,” ujar Henry.
Ia menegaskan, jika pun ada arahan dari Arinal saat menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024, seluruhnya berada dalam koridor kewenangan jabatan untuk pembinaan BUMD dan peningkatan penerimaan daerah.
“Jadi Arinal tidak pernah menerima satu sen pun, dan juga tidak pernah memerintahkan siapa pun mereka untuk memberikan kepada siapa pun. Jadi, clear and clean, clean and clear, bahwa Arinal tidak pernah menerima uang dari aliran dana PI itu,” tegas Henry.
Senada dengan Prof Henry, anggota tim kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menjelaskan bahwa seluruh proses pembentukan anak usaha PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) hingga tata kelola dana PI 10% di PT LJU dan Perumda Way Guruh dijalankan melalui mekanisme korporasi yang sah.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Ana, pengambilan keputusan strategis BUMD disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Terungkap dengan terang benderang bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan baik itu LJU maupun LEB untuk melakukan suatu tindakan yang melawan hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Ana Sofa Yuking.
Ana menilai, fakta yang muncul di persidangan sangat berbeda dengan konstruksi tuduhan yang dicantumkan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.
Pengelolaan dana PI 10% di tingkat BUMD dinilainya tercatat secara resmi dan dikelola oleh pengurus perseroan yang bertanggung jawab.
“Kita bersyukur, alhamdulillah perlahan-lahan fakta itu terungkap. Saya berharap persidangan ini terus berjalan dengan baik dan selalu ada ruang bagi kami untuk menghadirkan fakta sesungguhnya, yang sangat berbeda dengan apa yang diceritakan dalam surat dakwaan,” tutur Ana.
Persidangan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10% WK OSES yang menyeret Arinal Djunaidi ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya dari JPU.
(jk)







