KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Triga Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis, Desak Kadis PSDA Dievaluasi

Foto Ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Triga Lampung menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (30/4/26).

Pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, dinilai bernada keras dan mengandung unsur ancaman terhadap jurnalis.

DPP Pematank, DPP Akar Lampung dan DPP Keramat Lampung menilai bahwa insiden tersebut tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga berpotensi merusak iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di daerah.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menegaskan bahwa seorang pejabat publik semestinya memiliki sikap sabar, bijak, dan berjiwa kerakyatan dalam menjalankan tugasnya.

“Tidak boleh ada lagi praktik ancam-mengancam, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Itu jelas mencederai nilai demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

Senada dengan Indra Mustain, Ketua Umum DPP Akar Lampung, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan insan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

“Kita harus belajar dari masa lalu. Ketika kekuasaan tidak dijalankan dengan bijak, konsekuensinya bisa panjang, bahkan berujung pada kasus hukum,” kata indra.

Baca Juga:  Musprov 2026, Eko Agung Saputra Pimpin PBSI Lampung

Sementara itu, Ketua DPP Keramat Lampung, Sudirman Dewa, mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari sisi kinerja maupun aspek kepribadian.

“Jika tidak sanggup menjalankan amanah dengan baik, lebih baik mundur. Namun jika terbukti tidak layak, kami mendukung penuh langkah gubernur untuk segera mencopot pejabat tersebut,” tegasnya.

Menurut Triga, tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi dalam sistem demokrasi. Wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik harus mendapatkan perlindungan, sementara pejabat publik dituntut untuk tetap profesional, terbuka, dan mampu menjaga etika dalam setiap tindakan dan pernyataannya. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *