Bandarlampung, pojoksumarera.id – Persoalan pertanahan kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, masyarakat dari enam desa transmigrasi di Kabupaten Mesuji mengadukan dugaan penguasaan lahan transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PAL), yang merupakan bagian dari Lambang Jaya Group.
Melalui kuasa masyarakat, warga enam desa tersebut meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) untuk memperjuangkan pengembalian lahan yang mereka klaim merupakan bagian dari program transmigrasi yang diberikan pemerintah sejak dekade 1980-an.
Enam desa yang dimaksud terdiri dari Desa Sumber Rejo, Suka Agung, Rejo Mulyo, dan Gedung Sri Mulyo di Kecamatan Way Serdang, serta Desa Mulya Agung dan Agung Batin di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Menurut Gindha Ansori Wayka, masyarakat menyampaikan bahwa lahan yang mereka terima melalui Program Transmigrasi Lokal tahun 1983 dan Transmigrasi Swakarsa tahun 1987 diduga telah dikuasai oleh perusahaan sejak 1992 dan hingga kini belum kembali kepada masyarakat.
“Kuasa masyarakat dari enam desa transmigrasi di Mesuji meminta pendampingan hukum agar hak-hak masyarakat atas tanah yang diberikan pemerintah melalui program transmigrasi dapat diperjuangkan kembali,” kata Gindha di Bandarlampung, Rabu (3/6/26).
Gindha menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Transmigrasi Republik Indonesia. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI melalui Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam surat yang disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Law Office GAW meminta agar pemerintah tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pematang Agri Lestari. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan evaluasi hingga pembatalan HGU apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara kepada Menteri Transmigrasi, pihaknya meminta fasilitasi penyelesaian sengketa dan pengembalian tanah transmigrasi yang menurut masyarakat saat ini masih berada dalam penguasaan perusahaan.
Gindha mengungkapkan, tim hukumnya telah menerima sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti awal, antara lain dokumen penitipan atau penyerahan Sertifikat Hak Pakai milik warga kepada perusahaan pada 1993, perjanjian kerja sama pengelolaan lahan pertanian tahun 1992 dan 1993, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
“Ada beberapa bukti awal yang menguatkan bahwa tanah milik masyarakat transmigrasi tersebut telah dikelola dan dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari sejak 1992 hingga saat ini,” ujarnya.
Menurut Gindha, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar argumentasi hukum masyarakat. Di antaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 tentang Larangan Pemindahan Hak Milik atas Tanah yang Diperoleh dari Hasil Pelaksanaan Transmigrasi, Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967, serta Pengumuman Gubernur Lampung Nomor AG.000/4221/DA.I/1984.
Ia menilai aturan-aturan tersebut pada prinsipnya melarang pengalihan hak atas tanah transmigrasi kepada pihak lain dalam bentuk apa pun selama masih berada dalam masa ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya tanah transmigrasi tidak dapat dialihkan begitu saja kepada pihak lain. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan penelusuran dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Pematang Agri Lestari terkait tudingan yang disampaikan masyarakat maupun langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum warga. (***)







