KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dikonfirmasi Soal Belanja Jasa, Kaban BPKAD Lampung “Cuek Bebek”

Kepala BPKAD Mirza Irawan Dwi Atmaja. Foto/ist

Lampung, pojoksumatera.id – Dugaan kejanggalan Belanja jasa senilai Rp362 juta di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Kepala BPKAD Lampung, Hingga kini masih menutup diri untuk memberi tanggapan terkait tersebut.

Selain itu redaksi pojoksumatera.id telah memberikan surat konfirmasi tertulis, pihak BPKAD Lampung belum memberikan tanggapan.

Dihubungi beberapa kali, Kepala BPKAD Mirza Irawan Dwi Atmaja mengabaikan upaya permintaan konfirmasi kepada media.

Sebelumnya, Belanja jasa senilai Rp362 juta di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 diduga menjadi modus untuk mempertahankan atau merekrut tenaga honorer baru dengan modus menggunakan skema pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut muncul dari hasil penelusuran data realisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Berdasarkan data tersebut, BPKAD Provinsi Lampung merealisasikan lima paket pekerjaan yang terdiri dari satu paket Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum serta empat paket Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Telematika.

Seluruh paket memiliki uraian pekerjaan yang sama, yakni Pendamping Pengelolaan Data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Manajemen Data Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung, dengan total nilai kontrak mencapai Rp362 juta.

Baca Juga:  Jalan Vital Tulang Bawang Barat Gubernur Mirza Perhatikan Saluran Air dan Konektivitas Masyarakat

Penelusuran terhadap dokumen pengadaan mengarah pada dugaan bahwa pekerjaan tersebut lebih menyerupai penyediaan tenaga kerja dibandingkan pembelian hasil pekerjaan (output) sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam prinsip pengadaan, pemerintah pada dasarnya membeli hasil pekerjaan atau jasa profesional yang memiliki target dan keluaran yang terukur, bukan menyewa individu untuk mengisi pekerjaan operasional harian. Penyediaan tenaga kerja secara langsung seharusnya dilakukan melalui mekanisme alih daya (outsourcing) yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, nomenklatur pekerjaan yang digunakan dalam paket tersebut dinilai lebih menggambarkan fungsi jabatan atau personel daripada hasil pekerjaan yang harus diserahkan kepada pemerintah. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengadaan dilakukan untuk memperoleh tenaga kerja yang menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan BPKAD, bukan menghasilkan produk jasa profesional yang dapat diukur berdasarkan kontrak.

Apabila dugaan tersebut benar, posisi BPKAD sebagai pengguna jasa dinilai bergeser menjadi layaknya pemberi kerja tenaga honorer berkedok belanja jasa. Dalam pola seperti ini, pemerintah tidak lagi membeli output pekerjaan, melainkan membayar keberadaan personel yang bekerja setiap hari di lingkungan instansi.

Temuan lain juga menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap komponen biaya yang lazim terdapat dalam pengadaan berbasis tenaga kerja. Pada etalase produk penyedia jasa perorangan di Katalog Elektronik, sejumlah komponen seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pakaian kerja, peralatan kerja, tunjangan, hingga biaya pendukung lainnya disebut tidak dicantumkan secara rinci. Penyedia hanya menampilkan harga jasa secara keseluruhan tanpa struktur biaya yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghilangkan fungsi dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai instrumen pengendalian kewajaran harga. Tanpa rincian biaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak memiliki dasar yang memadai untuk menguji apakah nilai kontrak yang disepakati telah memenuhi prinsip efisien, ekonomis, dan memberikan nilai manfaat bagi keuangan daerah.

Baca Juga:  Sekda Lampung Tegaskan 26 Temuan Itjen Kemendagri Harus Dituntaskan

Investigasi juga menemukan indikasi bahwa tenaga yang direkrut bukan untuk memenuhi kebutuhan spesialis yang bersifat sementara, melainkan menjalankan fungsi inti pengelolaan data dan manajemen keuangan yang selama ini menjadi tugas organisasi BPKAD. Jika benar demikian, penggunaan belanja jasa tersebut berpotensi menimbulkan redundansi anggaran karena pemerintah membayar pekerjaan yang pada dasarnya telah menjadi tugas perangkat daerah.

Selain itu, penelusuran terhadap profil penyedia jasa menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kualifikasi dengan pekerjaan yang dikontrakkan. Dari lima penyedia, dua di antaranya diketahui berlatar belakang pendidikan SMA dan SMK, satu orang berlatar belakang S-1 Informatika, sedangkan dua penyedia lainnya tidak ditemukan etalase produk pada Katalog Elektronik.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa tidak seluruh penyedia memiliki kompetensi yang relevan dengan pekerjaan pengelolaan data sistem informasi pemerintahan dan manajemen data keuangan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Secara keseluruhan, rangkaian temuan tersebut mengarah pada dugaan bahwa belanja jasa senilai Rp362 juta bukan semata untuk memperoleh layanan konsultansi atau produk teknologi yang terukur, melainkan menjadi cara untuk mempertahankan tenaga operasional harian melalui skema pengadaan jasa.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Selesaikan Tunda Bayar Rp200 Miliar Sebelum Maret 2026

Dugaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, terutama melalui pemeriksaan dokumen pelaksanaan kontrak, laporan hasil pekerjaan, serta dokumen pencairan anggaran. Jika nantinya pembayaran dilakukan hanya berdasarkan daftar kehadiran tanpa adanya hasil pekerjaan yang dapat diukur sesuai kontrak, maka proyek tersebut patut dipertanyakan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggarannya.

Hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari BPKAD Provinsi Lampung terkait dasar penyusunan paket pekerjaan.

Meski telah menerima surat konfirmasi tertulis dari pojoksumatera.id, Kepala BPKAD Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *