KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PSEL Dikebut, Jutaan Ton Sampah Bakung Masih Jadi PR

Ilustrasi. PSEL Keramasan, Palembang, Sumatera Selatan. Foto Antara/ist

Lampung, pojoksuamtera.id – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya akan dibangun di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Proyek dirancang mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari yang berasal dari wilayah aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

Lokasi PSEL Lampung Raya berada di lahan sekitar 20 hektare. Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Lampung bersama Danantara pada 10 Agustus 2026, Purwotani ditetapkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas tersebut.

Sebelumnya, pada 13 Juli 2026, Badan Pengelola Investasi Danantara mengumumkan Konsorsium Bumi Biru Indonesia (SUS Indoplas) sebagai mitra utama pengembang PSEL Lampung Raya.

Pembangunan ditargetkan mulai dengan groundbreaking pada Desember 2026. Tahap first waste in ditargetkan pada kuartal III 2028, sedangkan operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD) ditargetkan pada kuartal IV 2028.

PSEL Lampung Raya diproyeksikan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.168,62 ton sampah per hari. Rinciannya, Bandar Lampung memasok 770,13 ton per hari, Lampung Selatan 310,66 ton, dan Lampung Timur 87,83 ton.

Dari sekitar 1.000 ton sampah yang diolah setiap hari, proyek tersebut diproyeksikan menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 Megawatt (MW).

Selain menghasilkan energi listrik, abu residu dari proses pengolahan juga direncanakan dimanfaatkan menjadi paving block.

Bakung Masuk Masa Transisi

Dengan beroperasinya PSEL Lampung Raya, sampah dari Bandar Lampung nantinya akan dikirim ke fasilitas pengolahan di Purwotani.

Baca Juga:  Mirza Perkuat Program PHC, Dongkrak Kesejahteraan Petani
Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Zainal Abidin.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Zainal Abidin, mengatakan perubahan tersebut tidak berarti persoalan TPA Bakung selesai. Menurut dia, timbunan sampah yang sudah ada di TPA Bakung tetap harus ditangani.

“Ketika PSEL ini sudah beroperasi dan semua sampah masuk ke PSEL di Kota Baru (Purwotani), TPA Bakung wajib diremajakan,” kata Zainal saat ditemui di ruang Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (14/9/2026).

Ia menyebut timbunan sampah di Bakung telah mencapai jutaan ton sehingga penanganannya membutuhkan waktu bertahun-tahun.

“Kita mau coba Bakung itu dirapikan dan direklamasi. Ini sampah di Bakung bukan lagi ratusan ton, tapi sudah jutaan ton. Tidak cukup waktu satu-dua tahun, membutuhkan waktu 7 sampai 10 tahun baru clear,” ujarnya.

Menurut Zainal, DPRD telah menyetujui alokasi anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bersumber dari pinjaman PT SMI untuk pembangunan sistem control landfill di TPA Bakung.

Sistem tersebut direncanakan dibangun sebagai fasilitas transisi selama dua hingga tiga tahun.

“Kita buat gundukan dan cekungan seluas kurang lebih 1 hektare dengan kedalaman 10 sampai 15 meter, dilapisi geomembran, serta dipasang pipa penampung gas metan dan air lindi. Satu atau dua minggu sekali kita ratakan dengan tanah,” kata Zainal.

Ia mengatakan penanganan TPA Bakung tetap diperlukan meskipun sampah baru nantinya dikirim ke PSEL Purwotani.

“Jangan kita sudah tidak mengelola lagi sampahnya tapi kita tinggalkan bekasnya, itu yang tidak diperbolehkan karena dampak lingkungannya akan semakin buruk bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Baca Juga:  Cuaca Terik Picu Risiko Kebakaran, Damkarmat Bandar Lampung Minta Warga Waspada

WALHI Soroti Pemilahan Sampah

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.

Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri menyoroti rencana pengolahan sampah melalui PSEL Lampung Raya, khususnya terkait pemilahan sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.

Menurut Irfan, PSEL perlu disertai pengelolaan sampah dari tingkat sumber, termasuk pemilahan dan pengembangan ekonomi sirkular.

“PSEL ini bukan solusi tunggal, apalagi majelis ‘sapu jagat’ untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan,” kata Irfan, Jumat (11/9/2026).

“Pemerintah provinsi dan daerah seolah menganggap PSEL sebagai titik akhir, lalu lupa kewajiban utamanya: melakukan pemilahan sampah di hulu dan membangun ekonomi sirkular.”

Irfan juga menyoroti rencana pengiriman sampah Bandar Lampung ke PSEL dalam kondisi tidak terpilah.

Menurut dia, karakteristik sampah yang basah dan tidak terpilah dapat memengaruhi proses pengolahan secara thermal.

“Ketika dilakukan proses thermal atau pembakaran pada sampah kita yang tidak terpilah, ini potensi menimbulkan zat kimia yang cukup berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kondisi sampah yang basah dapat memengaruhi nilai kalor dan energi yang dihasilkan.

“Energi yang dihasilkan dari PSEL ini ada potensi tidak maksimal karena kalori yang dihasilkan dari proses thermal tidak tinggi akibat karakteristik sampah kita yang basah dan tidak terpilah dengan baik,” kata Irfan.

Selain PSEL, WALHI juga menyoroti potensi pemanfaatan biogas dari TPA Bakung.

“TPA Bakung itu sebetulnya salah satu potensi yang bisa dikembangkan pemanfaatan biogasnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Lindungi Ternak Warga dari PMK, Pemkot Bandar Lampung Percepat Vaksinasi

Bagian dari Program Nasional

Pembangunan PSEL Lampung Raya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat mengenai pengolahan sampah perkotaan menjadi energi listrik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui PSEL. Peraturan tersebut mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Dalam kebijakan baru itu, pemerintah daerah dapat mengusulkan pembangunan PSEL dengan mekanisme bottom-up. Pemerintah pusat juga menyiapkan skema pembiayaan tipping fee untuk pengolahan sampah.

Pada 11 Mei 2026, Kemenko Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menandatangani kesepakatan bersama mengenai pengembangan PSEL Lampung Raya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyiapkan infrastruktur pendukung proyek, termasuk akses jalan menuju lokasi PSEL.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya mengingatkan kesiapan armada pengangkutan sampah untuk memastikan pasokan sampah ke fasilitas PSEL berjalan sesuai kebutuhan.

PSEL Lampung Raya ditargetkan menjadi fasilitas pengolahan sampah regional yang melayani tiga wilayah, yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

Dengan pembangunan fasilitas tersebut, pengelolaan sampah di wilayah aglomerasi Lampung akan memasuki skema baru, sementara TPA Bakung tetap membutuhkan penanganan terhadap timbunan sampah yang telah ada. (Dna)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *