Palembang, pojoksumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang berinisial KT dan RA, diketahui KT merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sedangkan RA adalah anaknya.
Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan hadiah, fee atau suap terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana sekitar Rp1,6 miliar yang diterima dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka pekerjaan irigasi.
Proses penyidikan, tim melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 10 saksi, uang Rp1,6 miliar tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil mewah tersebut. Penyidik menduga kendaraan itu merupakan hasil dari tindak pidana yang sedang diusut.
Kejati Sumsel menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah, apabila ditemukan keterkaitan dalam kasus tersebut. (***)







