KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PKC PMII Sumsel Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Foto Istimewa

Palembang, pojoksumatera.id – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Sumatera Selatan mengecam keras aksi kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk teror serius terhadap pembela hak asasi manusia serta ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.

Aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh orang tak dikenal (OTK) memdapat kecaman tegas dari PKC PMII Sumatera Selatan yang menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap aktivis yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Sumatera Selatan, Putri Kemala Dewi, MH, mengatakan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan ancaman bagi gerakan masyarakat sipil yang selama ini berjuang untuk menegakkan keadilan.

“Serangan terhadap Andrie Yunus adalah tindakan keji yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga merupakan ancaman terhadap seluruh gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Putri Kemala Dewi dalam pernyataannya, Minggu (15/3/2026).

Menurut Putri, peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen bangsa, terutama aparat penegak hukum yang harus mengusut tuntas pelaku.

Baca Juga:  Tragedi Sungai Balok: Bocah 12 Tahun Terseret Arus, Wali Kota Eva Dwiana Beri Santunan

“Kejadian seperti ini berpotensi terus berulang. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada para aktivis, Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan mengadili pelaku, mengungkap motif serangan, serta memastikan semua pihak yang terlibat diproses secara hukum” ungkapnya. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *