Lampung, pojoksumatera.id – Alih-alih menjadi urat nadi bagi 3.100 hektar sawah di Mesuji, proyek irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, kini lebih menyerupai monumen besi berkarat.
Proyek prestisius milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung ini tengah menjadi sorotan tajam setelah kualitas fisiknya dianggap jauh dari kata layak bagi infrastruktur senilai Rp97,8 miliar.
Proyek yang diklaim sebagai irigasi gantung terpanjang di Indonesia, membentang sepanjang 93 kilometer, tersebut kini digantung oleh ketidakjelasan hukum.
Meski indikasi kerugian negara sebesar Rp14,3 miliar sudah dikantongi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak 2024, hingga Mei 2026 ini, korps adhyaksa tampak masih meraba-raba di kegelapan.
Keresahan publik memuncak setelah seorang warga bernama Andi Prabowo mengunggah rekaman video yang memperlihatkan kondisi terkini struktur bangunan, terlihat jelas struktur ferosemen yang bocor dan besi penyangga yang dimakan korosi.
Padahal, infrastruktur yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2020 ini baru dinyatakan rampung pada 2024.
Artinya, belum genap tiga tahun berdiri, daya tahan bangunan tersebut sudah dipertanyakan.
Besi penyangga terlihat mulai berkarat dan sejumlah bagian struktur mengalami kerusakan yang memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas pembangunan yang dibiayai dana negara.
Riwayat hukum proyek ini sebenarnya sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Berdasarkan siaran pers Nomor PR-23/L.8.3/Kph.2/06/2024, Kejati Lampung di bawah komando Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) saat itu, Armen Wijaya, telah mengendus adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Namun, sejak Armen Wijaya pindah tugas ke Kejaksaan Agung pada Januari 2026, penanganan kasus ini seolah kehilangan kemudi.
Aspidsus Kejati Lampung saat ini, Budi Nugraha, mengaku belum mengetahui detail perkara tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/5/26).
“Saya belum tahu karena kemungkinan penanganannya dimasa aspidsus sebelum saya, nanti saya coba cek ya,” jawab Budi singkat.
Setali tiga uang, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, juga tidak memberikan jawaban memuaskan.
Saat ditanya mengenai kelanjutan perkara dan respons atas kerusakan fisik bangunan, Ricky hanya menjanjikan koordinasi.
“saya coba koordinasikan dengan bidang tekhnis ya pak,” tulis Ricky diikuti emoji tangan terlipat.
Namun, pesan susulan yang dikirimkan hanya berujung pada centang dua tanpa respons lebih lanjut dari pihak Kejaksaan pada Senin, (11/5/2026).
Data sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp14.346.610.000.
Angka ini diprediksi bakal membengkak mengingat kerusakan fisik terus meluas di sepanjang jalur 93 km tersebut, yang menyebabkan infrastruktur tidak berfungsi sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat petani di Desa Tanjung Anom.
Di tengah ancaman kegagalan fungsi irigasi yang merugikan ribuan petani, ketegasan jaksa ditunggu untuk menyeret pihak kontraktor maupun pejabat yang bertanggung jawab atas proyek ringkih bernilai fantastis ini.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan lanjutan dari otoritas hukum di Lampung. (Juki)







