KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Karantina Lampung Amankan 172 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Foto Balai Karantina Lampung

Lampung Selatan, pojoksumatera.id – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung mengamankan 172 ekor burung yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (5/6/26) dini hari.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas mencurigai sebuah truk yang diduga mengangkut satwa. Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 04.16 WIB, petugas menemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus yang disimpan di dalam kabin pengemudi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 172 ekor burung yang terdiri dari 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya praktik pengiriman satwa yang tidak sesuai aturan. Padahal, prosedur karantina sangat penting untuk memastikan kesehatan hewan serta mencegah penyebaran hama dan penyakit,” kata Donni.

Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, menjelaskan pemeriksaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi muatan yang tidak sesuai dengan manifest kendaraan.

Baca Juga:  Cek Arus Balik Bakauheni Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri 

Menurut Ahmad, seluruh satwa yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak pernah dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan pengemudi, burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya akan diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, satwa itu akan diambil oleh pihak penerima yang tidak mereka kenal secara langsung.

Kedua pengemudi mengaku baru pertama kali mengangkut satwa tersebut. Mereka menerima tawaran membawa muatan tambahan di luar barang resmi dengan imbalan Rp400 ribu yang akan dibayarkan setelah barang tiba di tujuan.

“Kami hanya diminta mengantar sampai titik tertentu dan upah akan dibayar setelah barang sampai. Kami tidak tahu kalau harus ada dokumen karantina,” ujar salah satu pengemudi kepada petugas.

Donni mengatakan modus penggunaan pengemudi atau kurir sebagai pihak ketiga kerap digunakan pelaku utama untuk menghindari pengawasan aparat.

“Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Modus seperti ini cukup sering kami temukan di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sudah Terbit Sejak 2024, Penghapusan Piutang Petani di PTPN Regional 1 Belum Jelas

Ia menegaskan lalu lintas media pembawa hewan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum dilalulintaskan.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Donni.

Saat ini seluruh satwa, pengemudi, dan kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Satpel Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi satwa ilegal. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *