KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kantor PSDA Lampung Kosong Melompong, Diduga Abaikan SE Gubernur tentang WFH

Foto Kino/pojoksumatera

Lampung, pojoksumatera.id – Kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung mulai menuai sorotan. Pasalnya, Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung terlihat kosong pada Jumat (26/6/2026) siang, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan WFH.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB, hampir tidak terlihat aktivitas di lingkungan kantor. Pintu masuk kantor juga dalam keadaan tertutup sehingga tidak tampak adanya pelayanan kepada masyarakat.

Seorang pria berpakaian sipil yang berada di sekitar lokasi mengaku seluruh pegawai telah meninggalkan kantor sejak usai Salat Jumat.

“Nggak ada orang, Bang. Sudah pada pulang selesai salat Jumat tadi,” ungkap pria tersebut.

Hal senada, seorang yang diduga merupakan staf internal Dinas PSDA membenarkan bahwa kantor dalam kondisi kosong. Namun, dia menyebut para pejabat sedang mengikuti agenda kedinasan.

“Iya nggak ada orang, lagi pada rapat di kantor Gubernur,” katanya yang juga terlihat akan pulang.

Terlepas dari keterangan tersebut, kondisi kantor yang kosong pada jam kerja memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kebijakan WFH di lingkungan Dinas PSDA Lampung.

Baca Juga:  Dugaan Arogansi Legislator, LSM Pro Rakyat Seret Oknum DPRD Lampung ke BK

Diduga Bertentangan dengan SE Gubernur

Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2026 tentang pelaksanaan WFH setiap hari Jumat.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan tidak boleh menyebabkan kantor pemerintahan berhenti beroperasi atau ditinggalkan tanpa petugas.

Beberapa ketentuan penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

1. Setiap kepala OPD wajib mengatur sistem piket sehingga kantor tetap beroperasi dan siap melayani kebutuhan kedinasan maupun masyarakat.

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Dinas tetap wajib Work From Office (WFO) sehingga kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II.

3. Jam kerja ASN tetap berlangsung normal hingga sore hari, dengan pengawasan melalui sistem absensi digital.

Apabila benar seluruh pegawai meninggalkan kantor pada jam kerja, maka kondisi tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *