Lampung, pojoksumatera.id – Sengketa lahan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di kawasan Way Dadi, Bandar Lampung dan Sabah Balau, Lampung Selatan kembali menyita perhatian publik.
Di tengah upaya mempertahankan aset daerah yang diklaim sejumlah pihak, muncul belanja jasa konsultansi hukum senilai Rp750 juta yang dibiayai dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Data pengadaan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran tersebut untuk jasa konsultansi hukum yang berkaitan dengan penanganan aset daerah.
Besarnya anggaran itu memunculkan pertanyaan. Apakah belanja jasa hukum tersebut memang dibutuhkan untuk menyelamatkan aset daerah yang sedang bersengketa, atau justru terdapat pola pengadaan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah?
Paket Rp750 Juta Dipecah Menjadi Tiga
Penelusuran terhadap data RUP menunjukkan anggaran Rp750 juta tersebut tidak muncul dalam satu paket pekerjaan, melainkan dibagi menjadi tiga paket berbeda dengan nilai yang relatif sama, masing-masing sekitar Rp250 juta.
Seluruh paket memiliki substansi pekerjaan yang serupa, yakni jasa konsultansi hukum terkait penanganan aset daerah.
Data realisasi pengadaan juga menunjukkan bahwa hingga 11 Juni 2026, dua paket telah berstatus selesai dengan nilai kontrak masing-masing Rp249,5 juta dan Rp249,6 juta. Dengan demikian, hampir setengah miliar rupiah uang daerah telah terserap untuk dua pekerjaan tersebut.
Menariknya, kedua paket tersebut dikerjakan oleh penyedia yang sama, yakni Firma Hukum Sujarwo and Partners.
Fakta bahwa pekerjaan sejenis dipecah menjadi beberapa paket tetapi berujung pada penyedia yang sama memunculkan pertanyaan mengenai dasar teknis maupun administratif yang digunakan dalam skema pengadaan tersebut.
Dugaan Pemecahan Paket untuk Menghindari Seleksi?
Dalam regulasi pengadaan pemerintah, pemecahan paket atau splitting procurement merupakan isu yang sangat sensitif.
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas melarang pemecahan paket dengan tujuan menghindari proses tender atau seleksi yang seharusnya dilakukan berdasarkan nilai pekerjaan.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar, mengapa pekerjaan jasa hukum dengan total nilai Rp750 juta tidak digabung dalam satu paket pengadaan melalui mekanisme seleksi, melainkan dipisahkan menjadi beberapa paket bernilai sekitar Rp250 juta?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena metode pemilihan penyedia jasa konsultansi memiliki batasan nilai tertentu yang wajib dipatuhi oleh setiap instansi pemerintah.
Apabila ketiga paket tersebut pada substansinya merupakan satu kesatuan pekerjaan, maka pemecahan paket berpotensi menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Nilai Kontrak Lampaui Ambang Penunjukan Langsung
Selain soal pemecahan paket, perhatian juga tertuju pada metode pemilihan penyedia.
Dalam pengadaan jasa konsultansi, penunjukan langsung memiliki syarat dan batasan yang diatur secara ketat oleh regulasi.
Sementara itu, nilai dua kontrak yang telah terealisasi masing-masing mendekati Rp250 juta. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah metode pemilihan penyedia yang digunakan telah sesuai ketentuan atau terdapat dasar hukum tertentu yang menjadi landasan pengecualian.
Apabila memang terdapat kondisi khusus yang dijadikan dasar penggunaan metode tersebut, maka argumentasi hukumnya perlu dijelaskan kepada publik guna menghindari spekulasi.
Mengapa Tidak Menggunakan Jaksa Pengacara Negara?
Kejanggalan lain yang mengemuka adalah pilihan Pemprov Lampung menggunakan jasa kantor hukum swasta untuk menangani sengketa aset daerah.
Padahal, pemerintah daerah memiliki opsi meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang berkaitan dengan aset pemerintah.
Selama ini, JPN lazim digunakan oleh instansi pemerintah untuk melakukan pendampingan hukum, penyelamatan aset negara, hingga menghadapi gugatan perdata.
Karena itu, publik berhak mengetahui alasan pemerintah daerah memilih menyewa kantor hukum swasta dengan nilai ratusan juta rupiah dibanding memanfaatkan instrumen hukum negara yang telah tersedia.
Apakah terdapat kebutuhan khusus yang tidak dapat ditangani JPN, atau ada pertimbangan lain yang mendasari keputusan tersebut?
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Lampung, Safrul Al Hadi, mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan tidak digunakannya JPN dalam perkara tersebut.
“Mungkin hanya mengikuti kebijakan yang lama,” kata Safrul saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, Safrul juga menyampaikan bahwa perkara aset yang tengah berproses telah menjalani sebanyak 18 kali persidangan.
“Saya kurang paham. Mungkin hanya mengikuti kebijakan yang lama,” ujarnya.
Kontrak Tiga Bulan, Pembayaran Belum Seluruhnya Cair
Aspek lain yang menarik dicermati adalah linimasa pelaksanaan pekerjaan.
Informasi yang diperoleh menunjukkan kontrak jasa hukum tersebut berlangsung dalam rentang Januari hingga Maret 2026. Namun hingga Juni 2026, dua paket telah berstatus selesai dalam sistem pengadaan.
Meski demikian, Safrul membantah anggapan bahwa seluruh nilai pekerjaan yang telah selesai otomatis telah dibayarkan.
“Setahu saya baru satu kali pembayaran. Prosesnya mungkin sudah selesai, tetapi pencairannya belum dilakukan. Yang satunya masih dicadangkan dan belum dicairkan,” ujarnya.
Safrul juga mengaku tidak mengetahui secara rinci perkembangan pencairan anggaran tersebut karena kewenangan administrasi dan keuangan berada pada pihak lain yang menangani proses tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Plt Kepala BPKAD, Nurul Fajri, belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Kepala BPKAD saat ini, Mirza Irawan Dwi Atmaja, juga belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. (Kino)







