KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Skandal Tol Terpeka Makin Terbuka, Saksi Blak-blakan “Mengarang Semua” untuk Cairkan Dana Proyek

Sidang dugaan korupsi Tol Terpeka, ruang sidang bagir manan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Foto Kino/pojoksumatera

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Praktik dugaan penggelembungan anggaran dan rekayasa dokumen dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka) mulai terkuak di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Dalam sidang perkara Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk, Selasa (28/7/2026), sepuluh saksi dari klaster Jakarta-Cikampek 1 (Jampek 1) PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengungkap dugaan penggunaan data, material, hingga identitas fiktif untuk mencairkan dana proyek.

Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya, Ibnu Nouval, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.

Salah satu saksi, Eman Suherman, mantan staf SDM Waskita Karya, mengaku pernah mencairkan dana percepatan Divisi V melalui cek kontan pada periode Maret hingga Juli 2017. Pencairan itu dilakukan atas perintah kepala proyek.

Kesaksian serupa disampaikan Febriansyah, mantan pekerja outsourcing. Ia mengaku bertugas mengurus tanda tangan kepala proyek sebelum menyerahkan uang hasil pencairan cek beserta dokumen pertanggungjawaban kepada Kasir Divisi V, Widodo.

Yang paling mengejutkan datang dari mantan Kepala Proyek Jampek 1, Soni Arkaputra. Di hadapan majelis hakim, Soni mengakui adanya pembuatan dokumen fiktif bersama timnya untuk mencairkan dana melalui bank.

Baca Juga:  Eks Pejabat Satpol PP Lamsel Divonis 5 Tahun, Dugaan “Uang Operasional” Kejari  Dipertanyakan 

Dari skema tersebut, Soni mengaku menerima aliran dana sebesar Rp790 juta. Jumlah itu, menurutnya, termasuk Rp420 juta yang berasal dari Ibnu Nouval.

“Total yang saya terima Rp790 juta dan saya siap mengembalikannya,” ujar Soni dalam persidangan.

Tak hanya itu, Kepala Pengadaan Logistik Sukma Wijaya juga membenarkan adanya rekayasa dalam dokumen pertanggungjawaban proyek. Menurut dia, sejumlah berkas administrasi dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Mengarang semua,” kata Sukma saat menjelaskan kondisi administrasi proyek kala itu.

Kuasa Hukum Bantah Dana Dinikmati Pribadi

Menanggapi keterangan para saksi, tim penasihat hukum Ibnu Nouval membantah kliennya menggunakan dana proyek untuk kepentingan pribadi.

Penasihat hukum terdakwa, Eko Katari, menyebut dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional proyek yang tidak tertampung dalam anggaran resmi.

Menurutnya, penggunaan dana berkaitan dengan kebutuhan lapangan, seperti konsumsi pekerja, penginapan, hingga pembayaran lembur.

“Kami memilah pembagian dana dan tanggung jawabnya. Persidangan membuktikan penggunaan uang untuk menutup kebutuhan proyek yang tidak teranggarkan,” ujar Eko usai sidang.

Baca Juga:  Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co

Terkait dugaan penggunaan dokumen fiktif dan nama-nama palsu dalam administrasi proyek, Eko menyerahkan pembuktiannya kepada jaksa penuntut umum.

“Soal dokumen fiktif itu merupakan dakwaan JPU. Yang jelas, terdakwa menggunakan uang untuk kepentingan proyek,” katanya.

Kerugian Negara Disebut Capai Rp66,1 Miliar

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka sepanjang 12 kilometer, tepatnya STA 100+200 hingga STA 112+200, pada periode 2017–2019.

Proyek dengan nilai kontrak awal mencapai Rp1,253 triliun tersebut diduga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp66.108.445.974 berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mesuji menduga Ibnu Nouval melakukan manipulasi pertanggungjawaban keuangan bersama dua pejabat Waskita Karya lainnya, yakni Tujuanta Ginting, mantan Kabag Keuangan dan Akuntansi Divisi V, serta Widodo Mardiyanto, mantan pegawai tetap Unit Divisi V.

Keduanya telah lebih dahulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dalam dakwaan jaksa, Tujuanta disebut menerima Rp7,811 miliar, sementara Widodo diduga menerima Rp5,333 miliar.

Baca Juga:  Kasus Korupsi RSUD Tanggamus: Tiga Terdakwa Vonis Ringan, Kerugian Negara Rp2,17 Miliar

Atas perkara tersebut, Ibnu Nouval dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan lain yang tercantum dalam dakwaan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Selasa, 4 Agustus 2026. (Kin)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *