Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Proyek penataan trotoar di Jalan Dr. Susilo yang di garap dinas PU Kota Bandar Lampung menelan anggaran Rp2,4 miliar, justru menyisakan catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Proyek yang semestinya menghadirkan fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki itu ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp222 juta.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Nauval Berkarya, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kerja, kini menjadi persoalan setelah hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Temuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis. BPK secara tegas menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan proyek.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung tidak melakukan pengawasan secara memadai terhadap pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai tidak melakukan pengendalian yang memadai terhadap pekerjaan di lapangan, termasuk dalam pengujian kualitas pekerjaan serta perhitungan volume sebagai dasar penerimaan hasil pekerjaan.
Temuan ini mejadi pertanyaan mendasar. Bagaimana pekerjaan dengan nilai miliaran rupiah dapat dinyatakan selesai, sementara masih terdapat kekurangan volume hingga ratusan juta rupiah? Di mana fungsi pengawasan ketika pekerjaan berlangsung? Mengapa kekurangan tersebut baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK?
Hingga kini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung belum memberikan jawaban mengenai proyek penataan trotoar di Jalan Dr. Susilo yang ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp222 juta. (Kin)







