Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat memastikan akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, 20 dan 22 April 2026 mendatang. Aksi tersebut menyasar sejumlah lembaga negara, yakni DPR RI, Kejaksaan Agung RI, serta KPK RI.
Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan terhadap penegakan hukum terkait dugaan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai SGC Group di Provinsi Lampung, pasca pencabutan izin Kementerian ATR/BPN pada 21 Januari 2026 lalu.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, mengatakan aksi ke Jakarta merupakan bentuk tekanan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum yang dinilai belum menuntaskan penanganan kasus tersebut.
“Aksi ini adalah bentuk konsistensi kami dalam melawan dugaan praktik korupsi dan menuntut penegakan hukum yang adil atas persoalan SGC Group. Ini bukan sekadar seremonial, tetapi perjuangan,” ujarnya, Selasa (14/4/26).
Ia juga mendesak DPR RI untuk menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas polemik HGU tersebut.
Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, meminta Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan.
“Kejaksaan Agung tidak boleh pasif. Harus ada langkah hukum yang tegas dan menyeluruh,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menyoroti rencana penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dinilai perlu diawasi secara ketat. Ia menegaskan pentingnya pengukuran ulang lahan secara terbuka sebelum adanya keputusan lanjutan.
Menurutnya, kasus ini berpotensi menimbulkan konflik agraria yang lebih luas apabila tidak ditangani secara transparan, termasuk dugaan praktik mafia tanah dan potensi kerugian negara.
Tuntutan Aliansi Triga Lampung
Dalam aksi yang akan digelar, massa membawa sejumlah tuntutan utama, di antaranya:
1. DPR RI
– Membentuk Pansus atau melakukan pengawasan khusus atas kasus HGU SGC Group.
– Memanggil pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertahanan.
– Mengawal penyelesaian konflik agraria secara terbuka dan berpihak pada masyarakat.
2. Kejaksaan Agung RI
– Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran hukum.
– Menindak praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan.
– Menindaklanjuti pencabutan HGU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Tuntutan tambahan
–Pengukuran ulang seluruh lahan HGU secara transparan.
– Keterbukaan data penguasaan lahan oleh SGC Group.
– Pengembalian tanah yang dinilai dikuasai secara tidak sah kepada masyarakat.
– Penghentian aktivitas di atas lahan yang status hukumnya belum jelas.
– Jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Aliansi Triga Lampung menegaskan akan terus menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. (Red)







