KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus PI PT LEB, Budi Kurniawan Dituntut Paling Berat

Foto pojoksumatera

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Sidang lanjutan perkara korupsi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya dengan agenda pembacaan tuntutan, di Ruang Soebekti PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/6/26).

Adapun tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10% dan penyertaan modal pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB):

1. Budi Kurniawan (eks Direktur Operasional PT LEB)

Tuntutan Pidana Penjara: Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan.

Denda: Sebesar Rp1 miliar (Kategori 6) dengan subsider pidana penjara selama 180 hari.

Uang Pengganti: Diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.313.106.679. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hal yang Memberatkan: Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengakibatkan kerugian negara, dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum.

2. Heri Wardoyo (eks Komisaris PT LEB)

Tuntutan Pidana Penjara: Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan.

Baca Juga:  Jelang Munas HIPMI, Ketua KNPI Lampung Minta Seluruh Elemen Pemuda Jaga Kondusivitas

Denda: Sebesar Rp1 miliar.

Uang Pengganti: Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.775.289.549, yang dikurangi dengan uang yang telah dititipkan dan disita (Rp452.375.000 serta berbagai mata uang asing seperti Riyal, Dolar Singapura, Dolar Australia, Ringgit, Pound Sterling, dan Dirham). Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hal yang Memberatkan: Tidak mendukung program pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.

Hal yang Meringankan: Belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, berterus terang mengakui perbuatannya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, dan memiliki iktikad baik dengan menitipkan sebagian uang pengganti.

3. M. Hermawan Eriadi (eks Direktur PT LEB)

Tuntutan Pidana Penjara: Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan.

Denda: Sebesar Rp1 miliar (Kategori 6) dengan subsider pidana penjara selama 180 hari.

Uang Pengganti: Diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.106.270.849. Jika tidak dibayar atau harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hal yang Memberatkan: Tidak mendukung program pemerintah, mengakibatkan kerugian negara, dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Marindo: Advokat Punya Peran Strategis di Era Digital

Hal yang Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A dan C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *