KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Belanja Pengacara Rp750 Juta Janggal, Pengamat Minta BPKAD Lampung Jujur dan Terbuka

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik, dan eksekutif nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara. Foto Ist

Lampung, pojoksumatera.id – Polemik pengadaan jasa konsultansi hukum di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung senilai sekitar Rp750 juta mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan hukum, sosial, publik, dan eksekutif nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara.

Menurut Benny, polemik tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi pemerintah daerah. Sebaliknya, persoalan itu menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen birokrasi dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Ia menegaskan, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka karena merupakan amanah publik.

“Setiap rupiah APBD bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya terdapat amanah publik, kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab konstitusional yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Benny.

Karena itu, Benny meminta BPKAD Provinsi Lampung memberikan penjelasan secara lengkap kepada masyarakat terkait pengadaan jasa konsultansi hukum tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar hukum, pertimbangan teknis, metode pengadaan, alasan pekerjaan dibagi ke dalam beberapa paket, hingga alasan menggunakan jasa kantor hukum swasta dibandingkan pendampingan Jaksa Pengacara Negara apabila memang dimungkinkan oleh aturan.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Ini soal memastikan publik memahami mengapa sebuah kebijakan diambil,” ujarnya.

Baca Juga:  Pejabat Dinkes Lampung Curhat Anggaran Belum Cair, Pengamat: Bikin Gaduh, Ganti Kadisnya

Berita Sebelumnya: Skandal Paket Jasa Pengacara BPKAD Lampung Rp750 Juta Dipaksakan?

Benny juga menegaskan kritik yang muncul seharusnya tidak diarahkan kepada kantor hukum yang ditunjuk. Sebab, penyedia jasa hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan hubungan kontraktual yang ditawarkan oleh pemerintah.

“Saya tidak menyalahkan kantor hukum yang ditunjuk. Fokus utama tetap berada pada kebijakan dan proses pengambilan keputusan oleh institusi pemerintah sebagai pengguna anggaran,” tegasnya.

Ia menilai masyarakat saat ini tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan, melainkan penjelasan yang didukung data dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang dibutuhkan publik hari ini bukan drama, tetapi data. Bukan narasi, melainkan argumentasi. Dan bukan saling diam, melainkan keterbukaan,” katanya.

Menurut Benny, keterlambatan pemerintah memberikan penjelasan hanya akan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa semakin lama sebuah kebijakan tidak dijelaskan, semakin besar pula dampaknya terhadap tingkat kepercayaan publik.

“Semakin minim penjelasan, semakin mahal biaya kepercayaan. Di era digital, masyarakat tidak hanya membaca berita, tetapi juga membaca sikap pemerintah ketika menghadapi pertanyaan publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Wartawan Diduga Diancam, Polisi Resmi Terima Laporan

Ia menambahkan, apabila seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah tidak perlu ragu untuk menyampaikan seluruh dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan kepada masyarakat.

“Kalau memang seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka jelaskan. Kalau memang terdapat dasar hukum yang kuat, maka tunjukkan. Kalau memang ada pertimbangan profesional yang objektif, maka paparkan,” ucapnya.

Benny berharap BPKAD Provinsi Lampung memanfaatkan polemik tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi, bukan sekadar memberikan pembelaan.

“Kepercayaan publik lahir dari penjelasan, bukan dari jabatan. Pada akhirnya, uang negara memang boleh dibelanjakan melalui prosedur, tetapi kepercayaan rakyat hanya dapat diperoleh melalui transparansi,” pungkasnya. (Kino)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *