KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

GIPAK Geruduk Kejati Lampung, Minta Dugaan Korupsi Rp24 Miliar di DLH Lamtim Diambil Alih

Massa LSM GIPAK saat aksi di Kejati Lampung. Foto/ist

Lampung, pojoksumatera.id – LSM GIPAK melayangkan ultimatum Kejati Lampung segera mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton senilai Rp24 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur.

Aksi berlangsung di depan Kantor Kejati Lampung itu diwarnai orasi keras yang menyoroti lambannya penanganan perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

GIPAK menilai penyelidikan berjalan tanpa kepastian sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.

Koordinator aksi, Burhanudin, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami meminta Kejati Lampung mengambil alih penanganan perkara ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Burhanudin dalam orasinya, di Kejati Lampung, Selasa (28/7/2026).

Menurut Burhanudin, proyek pembangunan jalan rabat beton di 52 desa pada awalnya dirancang menggunakan mekanisme swakelola murni oleh pemerintah desa. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi perubahan pola pelaksanaan yang menyebabkan sebagian besar anggaran dialihkan untuk pengadaan material.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Resmikan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan Provinsi Lampung

GIPAK menduga sekitar 80 persen anggaran atau senilai Rp18.695.482.539 digunakan untuk pengadaan material melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik. Sementara sekitar 20 persen sisanya dikelola kelompok masyarakat untuk pembayaran tenaga kerja serta penyewaan alat pengaduk semen. Dugaan tersebut merupakan pernyataan GIPAK dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya menyoroti proyek di DLH, GIPAK juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 terkait dugaan kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.

Dalam pernyataan sikapnya, GIPAK menyampaikan empat tuntutan kepada Kejati Lampung, yakni mengambil alih penyidikan dugaan korupsi proyek di DLH Lampung Timur, mengusut tuntas temuan LHP BPK RI pada Dinas PUPR, menindak seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa tebang pilih, serta mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dinilai lamban menangani perkara tersebut.

Baca Juga:  BPK Lampung Dukung PWI Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Sebelumnya, pada awal Maret 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Betul, kami masih fokus menangani pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, terutama dari Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri,” ujar Julang kepada media ini. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *