Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Kejaksaan Tinggi Lampung melalui jajaran Tindak Pidana Khusus mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka. Eksekusi tersebut dilaksanakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mesuji, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aspidus Budi Nugraha menyampaikan bahwa nilai uang pengganti yang berhasil dieksekusi mencapai Rp7.811.514.114.
“Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam press release di Kejati Lampung, Kamis (16/4/26).
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Tol Terpeka pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 atas nama terpidana TG, yang telah dinyatakan inkracht.
Dalam pelaksanaannya, pengembalian kerugian negara dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan. Dana tersebut ditransfer dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening resmi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kejaksaan menegaskan, langkah ini merupakan komitmen dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara optimal.
Selain itu, perkara ini merupakan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Korupsi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung yang sebelumnya dilakukan secara intensif.
Kejaksaan berharap, keberhasilan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus memastikan kerugian negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (***)







