Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Aroma tidak sedap menyerbak dari proyek pengadaan layanan internet di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung untuk Tahun Anggaran 2026. Proyek belanja digital bernilai ratusan juta rupiah tersebut ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan administratif dan finansial yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum serta kerugian keuangan daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Bapenda Kota Bandar Lampung mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp388.000.000 untuk paket “Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan”. Dari jumlah tersebut, kontrak disepakati bersama PT Indonesia Trans Network (ITN) dengan nilai realisasi akhir mengunci di Rp377.685.000 untuk masa langganan satu tahun penuh (Januari-Desember 2026).
Namun, penelusuran mengungkap tiga kejanggalan fatal yang menabrak logika tata kelola keuangan negara.
Misteri Status “Complete” di Bulan Mei
Kejanggalan paling mencolok terletak pada waktu penyelesaian dokumen proyek. Per Mei 2026, status paket belanja internet tersebut telah tercatat “Complete” (Selesai) di sistem e-Purchasing. Artinya, seluruh anggaran sebesar Rp377.685.000 juta diduga kuat sudah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah ke rekening pihak ketiga.
Secara hukum perbendaharaan, internet adalah jenis jasa berulang (recurring) yang wajib dibayarkan secara berkala setiap bulan setelah jasa tersebut dinikmati (pasca-bayar). Status selesai di bulan Mei mengindikasikan adanya praktik bayar di muka (advance payment) untuk bulan Juni hingga Desember 2026 yang belum berjalan, atau manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang mendahului waktu pelaksanaan.
Modus Nomenklatur “Gemuk” dan Penyembunyian Spesifikasi
Judul paket pengadaan tersebut diduga sengaja dibuat “gemuk” dengan menyertakan komponen teknologi yang sudah mati. Penggabungan kata “Kawat (Telegraf)” dan “Faksimili” dua teknologi yang sudah usang dan tidak lagi memiliki nilai ekonomi di era digital 2026, diduga menjadi modus budget padding (penggelembungan) untuk menyamarkan nilai asli sewa internet agar terlihat wajar di mata publik.
Ketertutupan informasi semakin diperparah dengan absennya rincian kapasitas kecepatan internet di dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP). Bapenda sama sekali tidak mencantumkan berapa megabit per detik (Mbps) bandwidth yang mereka sewa. Skenario tanpa ukuran output yang jelas ini kerap menjadi celah bagi oknum instansi untuk memanipulasi spesifikasi teknis di lapangan.
Uji Kelayakan Harga di Etalase E-Katalog
Merujuk pada harga pasar komersial PT ITN di wilayah Lampung, biaya langganan bulanan untuk pengadaan ini jatuh di angka sekitar Rp32.000.000 (jika menggunakan skema efektif kontrak 11 bulan anggaran). Dengan nominal jumbo tersebut, Bapenda Kota Bandar Lampung secara hukum wajib mendapatkan fasilitas internet premium bertipe Dedicated dengan kecepatan murni minimal 250 Mbps hingga 400 Mbps tanpa pembatasan kuota (FUP).
Jika dalam audit fisik nanti ditemukan bahwa kecepatan internet yang mengalir di gedung Bapenda hanya menggunakan paket broadband biasa atau berada jauh di bawah 250 Mbps, maka dipastikan telah terjadi kemahalan harga (mark-up) yang merugikan keuangan negara.
Menanti Sanksi Hukum
Praktik penarikan dana penuh di awal tahun ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 21 Ayat 1 yang melarang keras pembayaran atas beban APBD sebelum barang atau jasa diterima. Jika unsur kesengajaan dan aliran dana balik (kickback) ditemukan oleh auditor eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus administrasi ini dapat bergeser menjadi tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999.
Hingga berita ini diturunkan, kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto belum merespon konfirmasi wartawan. Saat di hubungi melalui pesan Watshap maupun perwakilan PT Indonesia Trans Network belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik status complete prematur proyek internet senilai Rp377 juta tersebut. (Kin/Red)







