KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menanti Barang Gaib 1 Juli: Sengkarut Potongan 8 Persen Ojol yang Dinilai Cuma Untungkan Konsumen

Ilustrasi ojek online. Foto Ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Rencana pemerintah memangkas biaya jasa aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen mulai 1 Juli mendatang menuai skeptisisme dari kalangan akar rumput.

Kebijakan yang diklaim di Jakarta sebagai angin segar bagi kesejahteraan pengemudi itu justru dinilai di daerah seperti barang gaib karena payung hukumnya yang dianggap tidak menyentuh akar masalah.

Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung, Miftahul Huda, menyatakan bahwa hingga kini para pengemudi di tingkat daerah belum mengetahui secara persis skema pemotongan yang awalnya digulirkan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh, 1 Mei lalu.

“Sampai detik ini, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang katanya mengatur hal itu belum kami ketahui wujudnya. Skemanya masih ‘barang gaib’. Kami skeptis aturan ini bisa meningkatkan pendapatan pengemudi,” ujar Huda saat ditemui di kantornya di kawasan Kota Sepang, Bandar Lampung, Rabu, (24/6/26).

Pernyataan dari daerah ini kontras dengan optimisme di parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal mengumpulkan para petinggi aplikator di Senayan pada Selasa, (23/6/26).

DPR mengklaim ketetapan ini adalah komitmen mengawal aspirasi mitra yang sudah lama ditunggu-tunggu.

Dua raksasa aplikator bahkan telah menyatakan kesiapannya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bandar Lampung Asik Bobo Manis Saat Sidang Paripurna HUT Kota ke-344

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi kompak mengonfirmasi bahwa per 1 Juli 2026, komisi untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GrabBike dan GoRide) efektif dipangkas menjadi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi mengantongi 92 persen pendapatan.

Namun, di mata Huda, kesepakatan di Senayan itu menyisakan lubang besar. Ia meluruskan kekeliruan publik dan pemerintah terkait istilah potongan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 dan KP 1001, sistem roda dua sebenarnya tidak mengenal potongan pendapatan langsung dari hak driver, melainkan menggunakan struktur tarif bersih yang kemudian ditambah biaya aplikasi.

Sebagai simulasi hitungan tarif saat ini di Zona 1, tarif bersih driver adalah Rp8.000 untuk minimal 4 kilometer pertama.

Dari angka itu, aplikator mengambil biaya jasa aplikasi maksimal 20 persen atau sebesar Rp1.600, sehingga total yang dibayar konsumen adalah Rp9.600.

“Kalau biaya jasa aplikasi itu dipangkas jadi 8 persen tanpa mengunci biaya tambahan lain, maka konsumen yang bayarnya lebih murah. Pengemudi tetap dapet Rp8.000. Jadi yang untung siapa? Konsumen dan aplikator, pengemudi tidak bertambah pendapatannya,” tutur Huda gusar.

Ia juga mengkhawatirkan celah regulasi yang bisa dimanfaatkan oleh korporasi. Menurutnya, pihak swasta yang ditekan di satu sisi akan mencari keuntungan dari sisi lain.

Baca Juga:  Selain Minisoccer, Giri Akbar Dorong IJP Lampung Gelar Turnamen Cabor Lain

Aplikator bisa saja menurunkan biaya jasa menjadi 8 persen, namun memunculkan biaya aplikasi tambahan sebesar Rp3.000 yang dibebankan ke konsumen. Hal tersebut dinilai legal karena tidak ada aturan yang membatasinya.

Ironisnya lagi, janji manis penurunan komisi ini, seperti yang dikonfirmasi CEO Grab Neneng Goenadi, hanya menyasar segmen transportasi penumpang roda dua.

Sementara sektor pengantaran makanan dan logistik barang yang kini menjadi ceruk pendapatan utama para driver justru luput dari aturan.

Absennya aturan di sektor logistik ini yang melahirkan program-program eksploitatif di lapangan. Saat ini muncul program hemat seperti argo goceng alias Rp5.000.

Konsumen mungkin membayar belasan ribu rupiah, tetapi pengemudi hanya menerima Rp5.000. Huda menyebut program tersebut secara moral zalim, namun secara hukum tidak menyalahi aturan karena regulasinya memang belum ada.

Gaspool Lampung menyayangkan sikap Presiden Prabowo yang dinilai terlalu menyederhanakan masalah transportasi online.

Masalah mendasar pengemudi ojol saat ini bukan sekadar angka potongan, melainkan penyesuaian tarif dasar yang sudah empat tahun mandek sejak 2022, di tengah lonjakan harga suku cadang dan BBM seperti Pertamax.

Baca Juga:  WaliKota Eva Pastikan Aliran Air Lancar, Normalisasi Drainase Terus Digenjot

Akar dari seluruh polemik ini adalah status hukum ojol yang masih berada di wilayah abu-abu.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak mengakui kendaraan roda dua sebagai moda transportasi umum.

Akibatnya, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan jaminan sosial selalu kandas karena ketidakjelasan siapa perusahaan transportasi yang bertanggung jawab.

“Solusinya bukan Perpres parsial yang dipaksakan, tapi Undang-Undndang Transportasi Online yang mengatur tiga pihak secara menyeluruh, aplikator sebagai investor, pengemudi, dan pemerintah sebagai regulator,” tegasnya.

Di tingkat lokal, Gaspool sebenarnya telah menyusun draf usulan regulasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang dipimpin Bambang Sumbogo untuk diserahkan ke pusat dengan rekomendasi Gubernur dan Ketua DPRD Lampung.

Namun, hingga kini perkembangannya mandek di meja pimpinan daerah.

Gaspool menegaskan akan memantau ketat implementasi kebijakan ini pada 1 Juli mendatang.

Jika pemotongan komisi 8 persen tersebut terbukti hanya kosmetik politik dan tidak berpihak pada kesejahteraan riil pengemudi, mereka siap mengambil langkah radikal.

“Kami lihat praktiknya 1 Juli nanti seperti apa. Kalau tidak sesuai harapan, dan saya yakin sepertinya tidak sesuai, kami akan melakukan mobilisasi massa untuk bergerak secara nasional,” pungkas Huda. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *