Lampung Selatan, pojoksumatera.id – Rencana penyelenggaraan ajang Drag Race dan Drag Bike di kawasan Bundaran Tugu Putri, perbatasan Desa Sabah Balau dengan Kecamatan Sukarame, menuai penolakan warga. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 13-14 Juni 2026 itu dinilai berpotensi melegalkan budaya balap liar karena akan digelar di jalan umum yang selama ini menjadi akses utama masyarakat.
Penolakan muncul setelah beredarnya banner dan pamflet kegiatan bertajuk “Piala Bupati Lampung Selatan” yang turut menampilkan foto Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Warga mulai mempertanyakan kejelasan izin serta kajian dampak kegiatan tersebut, mengingat lokasi yang direncanakan bukan kawasan tertutup atau sirkuit permanen.
Kawasan Bundaran Tugu Putri diketahui menjadi jalur penghubung vital masyarakat dari Desa Way Galih dan Sabah Balau menuju Kota Bandar Lampung. Jalan tersebut setiap hari digunakan warga untuk bekerja, sekolah, hingga aktivitas ekonomi.
Ironisnya, lokasi itu juga selama ini kerap menjadi titik balap liar yang disebut-sebut telah memakan korban kecelakaan. Di tengah harapan masyarakat agar ada penertiban permanen, rencana balap resmi di lokasi yang sama justru memicu polemik.
Tokoh masyarakat Sabah Balau, A. Gunawan, yang juga dikenal sebagai tokoh pergerakan massa Ormas GML Indonesia, menyayangkan rencana pelaksanaan kegiatan tersebut apabila digelar di jalan umum.
“Kalau sampai dilaksanakan di jalan umum yang ada di Sabah Balau, dampaknya pasti akan sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan. Selain itu, memang di jalan tersebut sering menjadi ajang balap liar, di mana Polsek Tanjung Bintang, Babinsa, dan aparat pemerintahan Sabah Balau sudah sangat lelah menertibkan balap liar bertahun-tahun di daerah Tugu Pengantin Sabah Balau. Kok ini malah difasilitasi, atau mungkin cuan mengalahkan prinsip-prinsip keselamatan jalan, atau memang semiskin itukah SDM aparat pemerintahan yang ada di Lampung Selatan,” kata Gunawan.
Senada dengan itu, warga juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah telah mengkaji dampak kegiatan terhadap keselamatan publik.
“Apakah pemerintah daerah benar-benar sudah mengkaji dampaknya? Ini bukan kawasan kosong, melainkan jalan utama masyarakat. Jangan sampai atas nama hiburan dan otomotif, keselamatan warga justru dipertaruhkan,” tegas Yudi.
Menurutnya, masyarakat selama ini justru berulang kali meminta aparat desa maupun Polsek Tanjung Bintang untuk menertibkan aksi balap liar di kawasan tersebut. Namun, di tengah keresahan warga, muncul agenda balap resmi yang dianggap kontradiktif dengan upaya penegakan ketertiban lalu lintas.
“Kalau jalan umum dipakai untuk Drag Race dan Drag Bike, apa bedanya dengan memberi panggung terhadap budaya balap liar? Ini bisa menjadi legitimasi bahwa jalan itu memang cocok dijadikan arena balap,” ujarnya.
Warga kini menunggu transparansi dari pihak penyelenggara maupun pemerintah daerah terkait izin kegiatan, analisis dampak lalu lintas, sistem pengamanan, hingga dasar penutupan jalan umum untuk kepentingan balap kendaraan bermotor.
Di sisi lain, masyarakat menilai pemerintah seharusnya lebih fokus menyediakan fasilitas sirkuit permanen bagi komunitas otomotif daripada menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi aktivitas warga.
“Jangan sampai pemerintah terlihat tegas menindak balap liar di satu sisi, tetapi di sisi lain justru membuka ruang balapan di jalan umum. Ini bisa menimbulkan pesan yang ambigu di tengah masyarakat,” kata seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Warga khawatir, jika kegiatan tetap dilaksanakan tanpa kajian matang dan pengawasan ketat, kawasan tersebut justru akan semakin dikenal sebagai titik balap liar baru di Lampung Selatan. (Red)







