KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

MK Diuji Ulang: Pemohon Minta Masa Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang Hingga 2031

Jakarta, Pojok Sumatera —

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan uji materi terkait aturan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kali ini, pemohon meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun.

Mereka menguji ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Nazri, menjelaskan bahwa permohonan ini dipicu oleh implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan itu mengamanatkan pemisahan antara pemilu nasional (DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden) dengan pemilu lokal (DPRD dan Kepala Daerah) mulai 2029.

Dampak pemisahan tersebut, pemungutan suara untuk pemilu lokal baru bisa dilaksanakan paling cepat dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional, atau setidak-tidaknya pada 2031.

“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon, terdapat perbedaan mengenai pasal yang di mana permohonan terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3,” ujar Nazri saat membacakan permohonan, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube MKRI, Senin, (12/10/2026).

Baca Juga:  Bersekongkol Akali Duit Negara Ratusan Juta, Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang jadi Tersangka

Menurut Pemohon, skema baru ini memicu ketidakpastian hukum pada masa transisi. Secara normatif, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berdurasi lima tahun dan berakhir pada 2029.

Namun, karena pemilu daerah berikutnya baru digelar pada 2031, muncul kekosongan aturan selama dua tahun.

Nazri menilai, tanpa regulasi transisi yang jelas, ada dua ancaman masalah hukum. Pertama, jika masa jabatan berakhir pada 2029 tanpa ada mekanisme pengisian yang sah, fungsi representasi rakyat di daerah terancam terputus akibat kekosongan jabatan.

Kedua, jika dilakukan perpanjangan masa jabatan, dibutuhkan dasar hukum konstitusional yang kuat agar tidak memicu persoalan legitimasi.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Pemohon meminta pasal tersebut dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilu lokal 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Petitum serupa juga dimohonkan untuk Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:  Fakta Baru di Sidang SPAM Pesawaran, Saksi Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

(*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *